Taufik Kurniawan, Loyalis Amien Rais yang Jadi Tahanan KPK
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tak sampai seminggu sejak diumumkan sebagai tersangka, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan langsung ditahan KPK. Taufik sempat bicara soal rekayasa sebelum masuk ke mobil yang mengantarnya ke rumah tahanan (rutan).
"Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah paling sempurna," kata Taufik, yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Taufik enggan menjelaskan maksud ucapannya itu. Namun KPK langsung menampik pernyataan Taufik soal rekayasa.
"Silakan saja, itu hak tersangka. Namun KPK memastikan bukti yang kami miliki terkait dengan dugaan penerimaan suap oleh tersangka sangat kuat, karena itulah akhirnya ditingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan proses penahanan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016 yang direncanakan Rp 100 miliar.
KPK memastikan bukti terhadap Taufik kuat. Salah satu argumen yang disampaikan KPK adalah mengenai vonis bersalah yang diterima 9 tersangka dalam kasus itu sebelumnya, termasuk Yahya Fuad.
Menilik sedikit ke belakang, kabar mengenai Taufik muncul pada Sabtu, 27 Oktober 2018, hingga Minggu, 28 Oktober 2018. Namun bukan soal status tersangka. Kabar itu menyebutkan Taufik sudah dicegah bepergian ke luar negeri yang diminta KPK sejak 26 Oktober 2018.
Kabar menyebar meski status Taufik belum jelas, apakah saksi atau tersangka. Sampai kemudian Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais berbicara lantang pada Senin, 29 Oktober 2018. Saat itu Amien mengkritik Ketua KPK Agus Rahardjo telah menjungkirbalikkan keadilan.
"Agus Rahardjo, Anda jangan tebang pilih, yang kecil dihukum, yang gede-gede dibiarkan," ucap Amien lantang di DPR.
Dia menyinggung beberapa orang yang pernah dicegah KPK sebagai saksi tetapi pada akhirnya tidak pernah menjadi tersangka. "Tapi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan langsung dicekal. Jadi Agus Rahardjo, Anda hati-hati," imbuh Amien.
Singkat cerita, Amien langsung ke KPK untuk menemui pimpinan KPK. Namun keinginan Amien itu bertepuk sebelah tangan karena semua pimpinan KPK sedang mengikuti kegiatan di luar kantor.
Keesokan harinya, Taufik diumumkan KPK sebagai tersangka meski status tersangkanya sudah terbit sejak 18 Oktober 2018. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan saat itu bahwa penyerahan uang suap dilakukan di sejumlah hotel.
"Pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door," ujar Basaria saat itu.
Taufik sendiri langsung angkat bicara soal status tersangkanya. Dia mengaku menghormati KPK dan bakal kooperatif.
Namun Taufik malah absen 2 kali dari pemanggilan KPK, yaitu pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018. Untuk panggilan 1 November kemarin, Taufik disebut sedang berada di daerah pemilihan karena masa reses DPR. Pada akhirnya Taufik datang ke KPK pada 2 November 2018 dan langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. detik.com