Taufik Kurniawan Tersangka
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. DPR segera menggelar rapat pimpinan (rapim) membahas status tersangka Taufik tersebut.
"Kebetulan besok adalah rapat paripurna terakhir di masa sidang ini. Jadi tentu besok, sebelum selesai, kami akan mengadakan rapim setelah paripurna untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Rapim rencananya digelar Rabu (31/10) besok. Fahri mengatakan, dalam rapim akan diputuskan langkah-langkah terkait status tersangka Taufik.
Namun Fahri enggan berkomentar lebih jauh soal kasus yang menimpa koleganya itu. Dia menyebut akan mencoba bertemu dengan Taufik untuk mendapatkan keterangan secara langsung.
"Tetapi sebagaimana diketahui, sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, kami akan mencoba, berusaha bertemu dulu dengan Pak Taufik, untuk mendengarkan apa yang beliau akan lakukan. Karena apa pun statusnya, dia tetap sebagai pimpinan DPR dan tidak gugur status tersangka," tuturnya.
KPK mengumumkan status hukum Taufik Kurniawan yang dicegah ke luar negeri sejak beberapa waktu lalu. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Taufik, yang mewakili Dapil Jawa Tengah, diduga menerima sekurang-kurangnya uang Rp 3,64 miliar
"Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," ungkap Basaria.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut, kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan di Kebumen. Diduga TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,64 miliar," tambahnya. (detik.com)