Teken Kerjasama, BPRS Asbisindo: Data Dukcapil Kemendagri Mampu Mencegah Penyalahgunaan
Font: Ukuran: - +
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara 82 BPRS Asbisindo dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (23/3/2022) di IPB Convention Center. [Foto: Puspen Kemendagri]
DIALEKSIS.COM | Bogor - Sebanyak 82 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) anggota DPP Kompartemen Bank Syariah Asbisindo melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama terkait Akses Data Kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Penandatanganan yang berlangsung di IPB Convention Center, Bogor, Rabu (23/3/2022) tersebut dihadiri oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono, Direktur PT Sarana Multigriya Finansial Persero Helianto, Ketua Umum Kompartemen BPR Syariah ASBISINDO Cahyo Kartiko serta 82 Direktur Utama dan Direktur BPR Syariah Se-Indonesia.
Cahyo Kartiko Ketua Kompartemen BPR Syariah Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan penandatangan kerja sama ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan dan kolaborasi kepada pemerintah pusat dalam hal mencegah penyalahgunaan data di sektor keuangan khususnya di BPR Syariah.
“Begitu penting MoU ini bagi kami di industri BPR Syariah dalam menghindari resiko penyalahgunaan data kependudukan dalam pengajuan akses layanan perbankan,” kata Cahyo.
Selanjutnya, adanya pemberian hak akses data kependudukan dapat membantu BPR Syariah dalam proses Electronic Know Your Customer (e-KYC).
“Dengan tersedianya infrastruktur infomasi data kependudukan yang dapat diakses secara langsung membuat proses verifikasi data nasabah baru pada tahap know your customer akan semakin mudah, akurat dan efektif,” ungkapnya.
Ruang lingkup kerja sama ini adalah hak akses pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el melalui jaringan digital yang dimiliki Ditjen Dukcapil. NIK adalah salah satu sumber informasi identitas dari calon nasabah yang bertransaksi yang bersifat tunggal, unik, dibuat satu kali, dan berlaku seumur hidup.
BPRS yang telah menandatangani PKS dapat memverifikasi data nasabah. Juga dapat gunakan Card Reader alat baca KTP-el untuk memverifikasi keaslian KTP-el dan memvalidasi apakah nasabah yang datang merupakan pemilik asli KTP-el.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Zudan menerangkan bahwa perkembangan di era digital memberikan banyak perubahan dan transformasi khususnya di sektor penyedia jasa keuangan.
“Kerja sama pemanfaatan data terutama dengan lembaga keuangan terus kami lakukan. Ini merupakan langkah dalam memberikan akses layanan kepada publik khususnya industri BPR Syariah, “ujar Zudan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memberikan perhatian ekstra terhadap keamanan data dalam pemanfaatan data Dukcapil.
“Pesan saya, tim IT harus kuat. Sistem security harus first class, wajib. Juga dalam hal pemanfaatan data kependudukan agar sesuai dengan koridor hukum karena data ini sangat sensitif, bisa masuk ke masalah privasi juga,” jelas Tito.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono menyampaikan keterangan bahwa BPRS wajib menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data.
"Serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses dan tidak memberikan data kepada pihak lain walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir. Menjamin keamanan dan perlindungan terhadap sistem, data, jaringan dan program Ditjen Dukcapil atas akses data kependudukan dari BPRS dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal terjadi kebocoran data kependudukan yang diakses dari Ditjen Dukcapil," jelas lengkap Tavip. [PK]
- Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Daerah dan Tata Ruang Kawasan Hutan
- Alhamdulillah, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Aceh Raih Peringkat 2 Nasional
- Gelar 2 Diklat Sekaligus, Kepala BPSDM Kemendagri Ajak Aparatur Daerah Bekerja Profesional
- Kemendagri: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tidak Ada Lagi Daerah Level 4