Selasa, 29 April 2025
Beranda / Berita / Nasional / Telat Lapor, Pemegang KKPRL Terancam Denda Rp5 Juta per Hari

Telat Lapor, Pemegang KKPRL Terancam Denda Rp5 Juta per Hari

Senin, 28 April 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi. Para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang belum menyerahkan laporan tahunan. Denda administratif sebesar Rp5 juta per hari akan dikenakan bagi yang terlambat atau bahkan tidak menyampaikan laporan tersebut. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan sanksi tegas bagi para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang belum menyerahkan laporan tahunan. Denda administratif sebesar Rp5 juta per hari akan dikenakan bagi yang terlambat atau bahkan tidak menyampaikan laporan tersebut.

“Laporan tahunan dari pemegang dokumen KKPRL itu wajib. Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin dalam siaran resmi KKP, Senin (28/4/2025).

Kewajiban menyampaikan laporan tahunan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan sanksinya tertuang dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021.

Data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menunjukkan, hingga saat ini ada sekitar 739 pemegang dokumen KKPRL yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan. Padahal, laporan tersebut menjadi instrumen penting untuk menilai komitmen pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir,” tegas Doni.

Hingga kini, KKP telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL selama lima tahun terakhir. Sebanyak 17 di antaranya sudah dicabut atau dibatalkan, sehingga tidak lagi berkewajiban menyampaikan laporan tahunan.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, mengingatkan bahwa penyerahan laporan tahunan juga memberikan kepastian hukum atas kegiatan usaha di ruang laut. Ia menambahkan, masa berlaku dokumen KKPRL hanya dua tahun apabila tidak ditindaklanjuti dengan kegiatan usaha atau perizinan.

“Kalau perizinan berusaha sudah ada, maka masa berlaku KKPRL yang tadinya hanya dua tahun, menyesuaikan masa berlaku perizinan berusahanya. Tapi kalau kami tidak terinfo bahwa izin usaha atas pemanfaatan ruang laut ini telah terbit, ya kami menganggap masa berlakunya hanya dua tahun,” jelas Fajar.

Laporan tahunan wajib disampaikan setiap tahun, maksimal satu hari sebelum tanggal terbitnya dokumen KKPRL. Misalnya, jika dokumen terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama harus masuk paling lambat pada 23 Agustus 2024 dan seterusnya tiap tahun pada tanggal yang sama. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes