kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tenaga Honorer Dapat Jadi ASN Lewat Seleksi Jalur Khusus

Tenaga Honorer Dapat Jadi ASN Lewat Seleksi Jalur Khusus

Rabu, 10 Oktober 2018 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi : Kantor Staf Presiden


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.


Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam acara ‘Leader’s Talk’ bertema ‘ASN Profesional Bukan Mimpi’ di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 9 Oktober 2018.


 Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.


"Pemerintah juga telah memiliki kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer," tegasnya

Yang pertama adalah dengan jalur CPNS dengan kekhususan bagi tenaga honorer kategori II. Bagi tenaga honorer yang tidak lulus lewat tes CPNS, maka dapat menempuh skema kedua yaitu skema PPPK yang berbasis seleksi dengan afirmasi.

Namun apabila juga tidak lolos seleksi menjadi PPPK, maka akan ada skema ketiga yaitu dengan pendekatan kesejahteraan yang masih dihitung simulasinya oleh Kementerian Keuangan.

Doktor bidang ilmu adminisitrasi dari Universitas Indonesia ini menyampaikan bahwa isu manajemen ASN ini sangat strategis untuk dibahas, karena di tangan 4,35 juta orang ASN ini mesin pemerintahan dijalankan, sehingga rekrutmennya harus berbasis ‘merit system’, dan tidak memakai ‘pointed system’. Budaya birokrasi harus dibangun dengan ‘belief system’ dan mekanisme ‘reward and punishment’ yang jelas.

"Jangan ASN yang sontoloyo jalan karirnya mulus, sedangkan yang kerja setengah mati karirnya begitu-begitu saja," kata Moeldoko. Ia menegaskan, mereka yang berprestasi harus diberikan apresiasi, dan yang tidak berkinerja harus mendaptkan konsekuensi.

Jalur Khusus Tenaga Honorer

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan bahwa pada pengadaan CPNS tahun 2018 pemerintah telah membuka jalur khusus bagi tenaga honorer kategori II yang memenuhi kriteria dalam formasi jabatan tenaga kesehatan dan guru.

Iwan menambahkan, selain jalur CPNS, pemerintah juga menyiapkan kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Tenaga Honorer K-2 ini, mekanismenya harus melalui verifikasi kepada instansi diangkat pertama kali sebagai tenaga honorer.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyampaikan bahwa skema PPPK memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

"Selain itu, fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para tenaga honorer yang ingin melanjutkan kontribusinya dalam birokrasi," kata Yanuar.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan bahwa pelajaran dari negara maju seperti Korea Selatan dan Jepang, perubahan dimulai dari internal birokrasinya, salah satunya adalah melakukan rekrutmen ASN berbasis merit.

"Dampak dari rekrutmen yang berkualitas tersebut, telah membuat birokrasi bekerja lebih efektif dan efisien serta mampu merumuskan kebijakan berkualitas yang sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan yang diharapkan masyarakat," paparnya.

Salah seorang CPNS hasil seleksi tahun 2017 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Andi Yoesoef menceritakan kisahnya bahwa ia awalnya menduga untuk menjadi CPNS tahun 2017 harus membayar dan melalui lobby kepada pejabat tertentu.

"Namun kenyatannya, dari masa mendaftar untuk formasi khusus difabel, dari seleksi awal pemberkasan, tes CAT, seleksi kompetensi bidang, sampai  pengumuman kelulusan menjadi CPNS dirinya sama sekali tidak dipungut biaya apapun dan melobby siapapun," kisah Andi

Sebagai ASN berkebutuhan khusus, Andi menjelaskan alasan menjadi ASN karena ia ingin berkontrbusi untuk Negara Kalau berada di luar, sebagai masyarakat umum, ia hanya bisa mengkritik segala permasalahan pemerintah tanpa memperi solusi. "Dengan menjadi ASN, kita dapat memberi solusi dan action. Selain itu ASN jenjang karirnya jelas, serta mendapatkan peluang perkembangan pendidikan," urainya. (KSP)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda