kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Terbukti Suap Irwandi, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Suap Irwandi, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 03 Desember 2018 17:13 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ahmadi terbukti bersalah menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf Rp 1,050 miliar.

"Menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Ahmadi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Uang tersebut diberikan oleh Ahmadi ke Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan dari wilayah itu. Usulan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah itu adalah program pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele.

Atas usulan itu, Irwandi meminta orang kepercayaannya Teuku Saiful Bahri mengatur pemenang lelang program pembangunan itu. Selanjutnya, Ahmadi dan staf khusus Irwandi Hendri Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu

"Urusan atau pengaturan paket-paket DOKA tahun 2018, termasuk pengaturan lelang dikoordinasikan oleh saudara Saiful, termasuk masalah penerimaan commitment fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh bupati atau wali kota yang memperoleh paket pekerjaan DOKA tahun anggaran 2018," ucap hakim.

Untuk menindaklanjuti permintaan itu, hakim menyakini Ahmadi memberikan uang ke Irwandi secara bertahap yaitu Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta. Uang itu berasal dari Ahmadi dan kontraktor yang ingin mengerjakan paket kegiatan yang bersumber dari DOKA tersebut. Dalam pemberian itu, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri sebagai perantara untuk Irwandi.

"Atas uraian diatas, unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi secara hukum," ujar hakim.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan. Ahmadi divonis pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok. detik.com

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda