Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima subsidi gaji
Font: Ukuran: - +
Logo BPJS Kesehatan(Dok. BPJS Kesehatan)
DIALEKSIS | Jakarta - Bantuan subsidi gaji kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, akan dikirimkan kepada pemilik nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan mengingatkan potensi kerentanan dalam program tersebut. Menurut Misbah, banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ringkasan kebijakan dari meliputi; program pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta yang mendapat bantuan ditargetkan mulai berjalan pada September 2020, bantuan tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, dan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan mengingatkan potensi kerentanan dalam program tersebut [Lokadata.id]