Terkait Jumlah Caleg di Aceh, Ketua KPU dinyatakan melanggar kode etik oleh DKPP
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan KPU melanggar kode etik terkait jumlah caleg Aceh.
Dalam persidangan pembacaan putusan pada hari Rabu 2 Januari 2019 menyatakan bahwa Tindakan Ketua KPU RI Arief Budiman yang menerbitkan dua Surat yang berbeda terkait dengan jumlah caleg di Aceh dalam Pemilu Tahun 2019, yaitu Surat Nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 bertanggal 25 Juni 2018 yang menyebutkan jumlah caleg 100 % dan Surat Nomor 646/PL.01.4-SD/6/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018 yang menyebutkan jumlah caleg untuk parlok 120% merupakan suatu tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Alasannya karena bersikap tidak konsiten dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga atas tindakan Ketua KPU tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU.
Imran Mahfudi, SH. MH selaku pengadu dalam perkara tersebut, menyatakan bahwa dengan telah terbukti dan dinyatakan melanggar kode etik, maka landasan bagi KIP Aceh untuk menerapkan jumlah caleg 120% untuk Partai Lokal patut dipertanyakan.
"Kita akan pelajari lebih lanjut, dasar dan argumentasi KIP Aceh dalam menetapkan jumlah Caleg 120% untuk Parlok, dan tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan Anggota KIP Aceh kepada DKPP jika memang ada indikasi pelanggaran kode etik." sebut Imran
Lebih lanjut, Imran menyatakan bahwa dalam permohonannya juga meminta agar DKPP jugs memerintahkan koreksi kepada KPU terkait dengan jumlah caleg di Aceh, agar jumlah Caleg antara Partai Nasional dengan Partai Lokal jumlahnya sama, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh DKPP. (j)