kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Terkait Kasus Cuci Otak, Menkes Siap Mediasi Dokter Terawan dengan IDI

Terkait Kasus Cuci Otak, Menkes Siap Mediasi Dokter Terawan dengan IDI

Kamis, 05 April 2018 16:04 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: CNN

Dialeksis.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita Farid Moeloek menyarankan mediasi antara Kepala RSPAD Gatot Soebroto dokter Terawan Agus Putranto dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Biarkan mereka dulu di antara para profesi, pemerintah regulasi, yang tahu DSA (Digital Substraction Angiography atau cuci otak) untuk apa, yang tahu profesi. Kita tak bisa jawab, saya apalagi bukan ahli DSA," kata Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Jika gagal, Nila mengaku bersedia menjembatani mediasi kedua belah pihak. "Kalau mereka masih belum, akan kami coba mediasi," kata Nila.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan sanksi kepada Kepala RSPAD Gatot Subroto Dokter Terawan Agus Putranto.

Surat putusan sanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap dokter cuci otak ini sempat beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018.

Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo itu, berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan dokter Terawan.

MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya dokter Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.

Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena dokter Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Selain itu, menurut MKEK, janji-janji dokter Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).

Sementara itu, IDI menyatakan belum melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan.

"Masalah urusan memecat (dokter Terawan) dari PB IDI masih panjang," kata Mariya Mubarika dari Tim Advokasi Legislatif IDI melalui pesan WhatsApp kepada Health Liputan6.com, ditulis Kamis (5/4/2018).

Sebagai tindak lanjut, IDI juga akan mengundang dokter Terawan untuk melakukan pembelaan atau sanggahan. Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Ilham Oetama Marsis. (Liputan6)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda