Beranda / Berita / Nasional / Terkait Kasus Mario Dandy, Saksi Kunci Minta Perlindungan LPSK

Terkait Kasus Mario Dandy, Saksi Kunci Minta Perlindungan LPSK

Rabu, 08 Maret 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (Foto: ANTARA)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Orang tua teman Cristalino David Ozora alias David (17) yang membantu melerai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Orang tua teman David merasa terancam keselamatannya.

Keduanya adalah saksi Ibu N dan Bapak R, yang merupakan orang tua RZ, teman David. Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid, mengatakan keduanya menjadi saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

N merupakan sosok yang berteriak menghentikan penganiayaan. Sementara itu, suaminya, R, dibantu petugas keamanan setempat mengamankan Mario Dandy setelah melakukan penganiayaan tersebut.

"Dia (N) teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi, sebelum akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian. Yang mengamankan Mario itu R dibantu satpam kompleks sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke rumah sakit," kata Muannas, Rabu (8/3/2023).

Muannas mengatakan permohonan perlindungan saksi ini penting, karena saksi N mengalami trauma setelah melihat kondisi mengenaskan David yang dianiaya Mario Dandy. Sementara itu, R khawatir akan keselamatan dia dan keluarganya setelah menjadi saksi kasus tersebut.

"N traumatik selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikolog. Dan R suaminya jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini meski dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-benarnya," jelasnya.

Muannas menambahkan, R khawatir mengingat ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak. Dia menduga semua hal bisa dilakukannya untuk meringankan hukuman anaknya.

"Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalau dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya. Saya kira boleh saja siapa pun khawatir soal itu," imbuhnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan bahwa N dan R sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Saat ini kata Edwin, LPSK masih menelaah pengajuan perlindungan tersebut.

"Masih dalam penelaahan," imbuhnya. [Detik]

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda