kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Terkait Pidato Prabowo, Pakar Paparkan Syarat Negara Dinyatakan Bubar

Terkait Pidato Prabowo, Pakar Paparkan Syarat Negara Dinyatakan Bubar

Rabu, 21 Maret 2018 16:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Prabowo Subianto. (Antara)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pidato Ketum Gerindra Prabowo Subianto yang mengutip kajian tentang Indonesia bubar tahun 2030 menuai kontroversi. Sebetulnya, apa syarat sebuah negara dinyatakan bubar?

"Jadi negara itu bubar karena dideklarasikan bubar. Penyebabnya beberapa wilayahnya memisahkan diri," kata pakar hukum tata negara Refly Harun, Rabu (21/3).

Dalam konteks Indonesia, kata Refly, bisa saja dinyatakan bubar jika beberapa bagian besar wilayahnya memisahkan diri. Namun bisa saja tetap ada nama 'negara Indonesia' ketika terpecah, tapi wilayahnya lebih kecil.

Sementara itu, soal utang negara, Refly tak memandang hal itu sebagai dasar sebuah negara disebut bubar. Meski sebetulnya tak tertutup kemungkinan negara terpecah setelah memiliki utang yang besar.

"Intinya gini, yang namanya negara itu entitas hukum. Nah, kalau dia misalnya dia punya utang, maka dengan dia membubarkan diri, maka dia bisa bebas dari utang. Tapi siapa yang mau begitu?" tutur pengajar di Universitas Gadjah Mada ini.

Ketika negara terpecah, tak ada yang mengaku bertanggung jawab atas utang negara sebelumnya. Ada pula kemungkinan lain, yakni wilayah pusat pemerintahan terdahulu yang menanggungnya. Tapi bisa juga wilayah itu menyatakan tak bertanggung jawab.

Kondisi ini berbeda dengan Yunani, yang dinyatakan bangkrut pada 2015. Faktanya, negara Yunani masih ada sampai sekarang dan tidak bubar.

"Sebangkrut-bangkrutnya negara, belum bisa dinyatakan bubar jika tidak menyatakan diri bubar," imbuh Refly.

Secara teoretis, ada yang menyatakan Indonesia dinyatakan bubar ketika Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 diganti. Padahal, kata Refly, Indonesia pernah tak memakai Preambule itu pada saat masa Republik Indonesia Serikat (RIS) hingga muncul dekrit Presiden Sukarno untuk kembali ke UUD 1945.

"RIS itu bubar negaranya, karena negara-negaranya bergabung dan menjadi Republik Indonesia," ujar Refly.

Diwawancara terpisah, guru besar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana menyatakan hal senada. Negara dinyatakan bubar apabila negara itu menyatakan diri telah bubar.

"Sebenarnya dalam hukum internasional tidak ada pengaturan khusus tentang pembubaran negara, apalagi syarat," ujar Hikmahanto.

Sebelumnya, Partai Gerindra mengunggah potongan video pidato Prabowo yang isinya tentang negara lain yang mengkaji Indonesia bubar pada 2030. Tak ada keterangan waktu dan tempat dalam video berdurasi 1 menit 13 detik itu.

"Tetapi di negara lain mereka sudah bikin kajian-kajian, di mana Republik Indonesia sudah dinyatakan tidak ada lagi tahun 2030. Bung! Mereka ramalkan kita ini bubar," kata Prabowo dalam video tersebut. (Detik)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda