Selasa, 25 November 2025
Beranda / Berita / Nasional / Terkait Polemik Beras 250 Ton Sabang; Mentan Cuci Tangan, Tak Akui Kesalahan

Terkait Polemik Beras 250 Ton Sabang; Mentan Cuci Tangan, Tak Akui Kesalahan

Selasa, 25 November 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto: Net 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan respons usai ribut pengamanan 250 ton beras ilegal yang diamankan di Sabang.

Diketahui, izin masuk beras impor tersebut berdasarkan lampu hijau pemerintah dalam rapat yang diselenggarakan pada 14 November 2025.

"Kami sudah koordinasi dengan Pak Menko [Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan] memang ada rapat. Tapi, ada prosesnya. Jadi tak usah diperpanjang, itu sudah selesai," kata Amran saat ditemui di kediamannya, Selasa (25/11/2025).

Seperti diketahui, Kemenko Pangan dibentuk Presiden Prabowo Subianto yang membawahi beberapa instansi mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Dalam dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, izin masuk beras impor sebanyak 250 ton tersebut diperbolehkan, hal itu dijelaskan dalam hasil rapat yang diselenggarakan pada 14 November 2025.

Rapat dipimpin Kemenko Pangan yang diwakili Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Tatang Yuliono. Rapat juga dihadiri oleh sejumlah pejabat mulai dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag; Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Rapat tersebut juga dihadiri Direktur Fasilitas Kepabeanan-DJBC; Kepala Kantor Bea Cukai Sabang; Dirjen Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian; Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan-Badan Pangan Nasional; Kasatgas Pangan RI; Deputi Komersial dan Investasi BPKS; hingga Kepala Unit PTSP BPKS.

"Beras PT Multazam Sabang Group dari Thailand sesuai dengan Izin BPKS Nomor513/PTSP-BPKS/21 Tanggal 24 Oktober2025, diperbolehkan masuk ke Sabang," tulis risalah rapat dalam dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, Selasa (25/11/2025).

Risalah rapat juga memutuskan bahwa beras tersebut dipastikan hanya untuk kebutuhan konsumsi di Kawasan Sabang dan tidak boleh dibawa ke Daerah Pabean.

BPKS, lanjut risalah tersebut, juga diminta untuk segera menetapkan kuota jumlah dan jenis barang konsumsi untuk kebutuhan masyarakat di Kawasan Sabang yang diatur dengan Peraturan Kepala BPKS. [Bloomberg Technoz]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI