Terkait Protokol Keamanan Ojol, Kemenhub Serahkan ke Aplikator
Font: Ukuran: - +
Pengemudi Ojol melintas tanpa penumpang saat diberlakukan PSBB di Jakarta. [ANTARA/Hafidz Mubarak A]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) beroperasi di kawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pengemudi yang mengendarai angkutan kendaraan roda dua harus memenuhi standar protokol keamanan khusus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan implementasi pemenuhan protokol keamanan khusus ojek online akan diatur oleh aplikator melalui mekanisme tertentu. "Kami harapkan diatur di algoritma. Protokol itu akan dikuatkan oleh aplikator," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Budi mengklaim sudah merundingkan mekanisme tersebut dengan dua aplikator besar, yakni Grab Indonesia dan Gojek. Menurut Budi, kedua aplikator sepakat untuk menyesuaikan dengan aturan pemerintah.
Meski demikian, Budi tidak menjelaskan secara terperinci terkait teknis pengawasan protokol kesehatan tersebut di lapangan. Ia hanya menyebut pengemudi dapat memperoleh teguran dari aparatur seandainya tertangkap tak memenuhi unsur-unsur keamanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, Budi juga meminta pengguna ikut melakukan pengawasan. "Seandainya pengemudi tidak memenuhi protokol kesehatan, penumpang bisa menuntut. Jadi pengawasan ini bukan hanya dilakukan oleh petugas, tapi juga masyarakat," katanya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah memperoleh laporan dari aplikator terkait kondisi mitra pengemudinya di masa pandemi Covid-19. Dalam laporan tersebut, pengemudi ojek online disebut mengalami penurunan pemesanan jasa angkutan penumpang hingga 80 persen.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris mengatakan penyusunan beleid yang diterbitkan kementeriannya pada 9 April lalu tidak hanya mempertimbangkan konteks tertentu. Namun juga keberlangsungan ekonomi masyarakat.
"Sepanjang protokol-protokol kesehatan itu tidak diabaikan, Kementerian membuka peluang," katanya. Tak hanya untuk ojek online, sejatinya aturan ini berlaku pula untuk kendaraan pribadi dan ojek-ojek pangkalan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan saat ini perseroannya masih menunggu aturan Kementerian Perhubungan resmi diundangkan. "Namun, pada dasarnya kami mengapresiasi," katanya saat dihubungi Tempo.
Tri mengatakan keputusan pemerintah itu telah sesuai dengan masukan aplikator dan para pengemudi. Ia memastikan, saat ini Grab akan mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
Sebelumnya, beleid anyar yang diterbitkan Kementerian Perhubungan itu menyangkut beberapa bahasan terkait operasional transportasi di masa pandemi virus corona. Dalam Pasal 11 beleid itu diatur mekanisme angkutan sepeda motor yang akan membawa penumpang harus memenuhi standar keselamatan.
Secara terperinci, standar itu meliputi aturan pengendara wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan. Kemudian, pegendara harus menggunakan masker dan sarung tangan.
Pengemudi yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badannya normal dan tidak sedang sakit. Adapun aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang. (Tempo)