Terkait Soal Mikrofon Anies Usai Pemeriksaan, Ini Kata KPK
Font: Ukuran: - +
Anies Baswedan. [Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menyediakan mikrofon kepada para pihak ataupun saksi yang diperiksa, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (7/9/2022) malam. “KPK tidak pernah menyediakan mikrofon khusus untuk pihak yang diundang ataupun dipanggil guna keperluan penyelidikan maupun penyidikan ketika akan memberikan tanggapan terhadap media,” ujarnya.
Usai menjalani proses klarifikasi dalam penyelidikan penyelenggaraan Formula E, Anies memberikan keterangan kepada awak media layaknya jumpa pers di depan lobi Gedung KPK.
Anies saat itu berbicara menggunakan mikrofon di lobi Gedung Merah Putih KPK. Hal itu pernah dilakukan ketika Ia usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul beberapa waktu lalu.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi terkait pernyataan Anies atau Pemprov DKI Jakarta perihal tersebut. Anies diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh tim penyidik KPK terkait dengan ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta beberapa waktu lalu.
Selanjutnya » Dalam proses penyelidikan ini, KPK diket...- Lomba Tingkat Regional Tahun 2022, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Seleksi 20 Desa dan 19 Kelurahan Terbaik
- PKS Godok Tiga Nama Pengganti Anies Baswedan Sebagai Pj Gubernur DKI
- Dukcapil Dorong Optimalisasi Integrasi Data dengan Pedulilindungi dan PCare BPJS Sukseskan Vaksinasi
- Berikut Hasil Drawing dan Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2022