Terkait Suap Pembahasan RAPBN-P, KPK Tahan Empat Tersangka
Font: Ukuran: - +
Foto: Tirto
Dialeksis.com, Jakarta - KPK menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018. "Penahanan dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini Sabtu 5 Mei 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Ahad (6/5).
Keempat tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, Yaya Purnama selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan, dan pihak swasta, yakni Ahmad Ghiast. Amin, Eka, dan Yaya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Ahmad Ghiast selaku tersangka pemberi suap.
Amin Santoso ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di belakang gedung Merah Putih, Eka dan yaya ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Guntur Jaya. Sedangkan tersangka pemberi suap, yaitu Ahmad Ghiast ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.
Kempatnya tidak berkomentar mengenai kasusnya saat dibawa keluar dari gedung KPK menuju rutan masing-masing.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi. Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya diduga sudah menerima proposal dua proyek tersebut. Dua proyek tersebut, yakni proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS. Uang selain Rp 500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
"Uang (di luar Rp 400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP (Yaya Purnomo) , karena yang bersangkutan menerima uang dolar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal ini, yakni minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut, yakni minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Republika)