kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Terpidana Pembunuhan Munir Pollycarpus Bebas Murni

Terpidana Pembunuhan Munir Pollycarpus Bebas Murni

Rabu, 29 Agustus 2018 15:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Antara

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto hari ini selesai menjalani masa pembebasan bersyaratnya. "Besok sudah selesai pembebasan bersyaratnya, sehingga bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Jawa Barat, Krismono, Selasa 28 Agustus 2018.

Pollycarpus sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat pada 2014. Setelah itu, mantan Pilot Garuda Indonesia itu menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan, Kementeirian Hukum Dan HAM Jawa Barat. "Begitu sudah bebas murni, sudah tidak perlu wajib lapor," kata dia.

Hari ini Pollycarpus akan menjalankan kewajiban lapor untuk terakhir kalinya di Balai Pemasyarakatan sebelum resmi dinyatakan bebas murni. "Kewajibannya melapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) bahwa masa pembinaannya sudah berakhir," kata dia.

Majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari putusan MA pada 25 Januari 2008 yang menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.

Pollycarpus Budihari Priyanto memperoleh pembebasan bersyarat setelah terbit Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014. Surat keputusan tersebut memberikan Pembebasan Bersyarat pada Pollycarpus terhitung 29 November 2014.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Tjuk Suhardjo kala itu, 29 November 2014, pembebasan bersyarat Pollycarpus tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor W11.PK.01.05-06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014.

Keputusan ini ditentang lembaga monitor pelanggaran hak asasi manusia Imparsial dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas SK Menkumham tersebut.

Namun usaha ini gagal. Majelis Hakim PTUN menerima eksepsi Menkumham yang menilai PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.

Alasannya, Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara menyebutkan keputusan PTUN dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.

Mengenai banyak yang protes atas pembebasan bersyaratnya, Pollycarpus menanggapinya dengan klaim, dirinya sudah menjalani seluruh prosedur. "Mengenai ada yang protes atau tidak, kita sudah melalui semua jalur hukum. Silahkan saja lihat semua prosedur hukum yang kita jalanni, jadi silahkan tanyakan pada pihak yang berwajib," kata dia di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 29 November 2014.

Pollycarpus kala itu bersikukuh dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhann aktivis HAM, Munir Said Thalib yang mengantarnya ke penjara. "Saya merasa tidak bersalah," kata dia, sebelum menutup pintu taksi yang membawanya meninggalkan Lapas Sukamiskin saat itu. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda