Beranda / Berita / Nasional / Tersebar di 5 Provinsi, Presiden Instruksikan Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu

Tersebar di 5 Provinsi, Presiden Instruksikan Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu

Kamis, 24 Januari 2019 22:44 WIB

Font: Ukuran: - +

Salah satu PLBN Terpadu yang telah dibangunan di perbatasan Indonesia – Papua Nugini. (Foto: IST)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dalam rangka mempercepat pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di kawasan perbatasan, pada 17 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan (tautan: Inpres No. 1 Tahun 2019).

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Menko Polhukam; 2. Mendagri; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Hukum dan HAM; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri ESDM; 9. Menteri PUPR; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menkominfo; 12. Menteri Pertanian; 13. Menteri LHK; 14. Menteri Kelautan dan Perikanan; 15. Menteri Desa PDTT; 16. Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu 17. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 18. Panglima TNI; 19. Kapolri; 20. Kepala BNPP; 21. Gubernur Riau; 22. Gubernur Kalbar; 23. Gubernur Kaltara; 24. Gubernur NTT; 25. Gubernur Papua; 26. Bupati Natuna; 27. Bupati Bengkayang; 28. Bupati Sintang; 29. Bupati Nunukan; 30. Bupati Malinau; 31. Bupati Kupang; 32. Bupati Timor Tengah Utara; 33. Bupati Merauke; dan 34. Bupati Boven Digul.

Kepada para pejabat di atas Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan 11 (sebelas) PLBN Terpadu Sarana dan Prasarana Penunjang di kawasan perbatasan, yakni:

  1. PLBN Terpadu Serasan, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Riau;
  2. PLBN Terpadu Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar; 
  3. PLBN Terpadu Sei Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar; 
  4. PLBN Terpadu Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kaltara; 
  5. PLBN Terpadu Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Kaltara; 
  6. PLBN Terpadu Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara; 
  7. PLBN Terpadu Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kaltara; 
  8. PLBN Terpadu Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT; 
  9. PLBN Terpadu Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT; 
  10. PLBN Terpadu Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua; dan 
  11. PLBN Terpadu Yetetkun, Distrik Ninati, Kabupaten Bovel Digul Papua. 

Instruksi Khusus

Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memberikan pengarahan dan pengawasan umum dalam pelaksanaan pembangunan 11 PLBN Terpadu itu. Sementara Mendagri memfasilitasi percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah di 11 PLBN Terpadu, Menteri Pertahanan (Menhan) merumuskan kebijakan pengamanan kawasan 11 PLBN Terpadu, dan Menteri Hukum dan HAM menyiapkan petugas dan sarana keimigrasian di PLBN Terpadu.

"Menteri Keuangan menyiapkan langkah-langkah percepatan untuk pengalihan status BMN, dan menyiapkan petugas dan sarana kepabeanan di PLBN Terpadu," instruksi Presiden kepada Menkeu dalam Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk: a. menyiapkan petugas dan sarana kekarantinaan di PLBN Terpadu; dan b. menyiapkan petugas dan sarana pelayanan kesehatan di PLBN Terpadu.

Sedangkan Menteri Perdagangan diinstruksikan untuk menetapkan regulasi dan/atau pedoman penyelenggaraan kegiatan perdagangan dan/atau tata niaga lintas batang, dan menyediakan dan/atau merevitalisasi pasar di kawasan perbatasan.

"Menteri ESDM mempercepatan penyediaan sarana dan prasarana kelistrikan serta ketersediaan bahan bakar minyak di PLBN Terpadu dan sekitarnya," bunyi Instruksi Presiden itu.

Kepada Menteri PUPR, Presiden menginstruksikan untuk: a. menyusun master plan 11 PLBN Terpadu sesuai dengan Tipologi PLBN; b. mempercepat pembangunan gedung dan menyediakan sarana prasarana pendukung pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara di 11 PLBN Terpadu; c. menyediakan perumahan dan sarana pendukung lain bagi pengelola PLBN Terpadu, petugas kepabeanan, petugas keimigrasian, petugas kekarantinaan, dan petugas pengamanan kawasan perbatasan.

Menteri PUPR juga diinstruksikan Presiden untuk sarana prasarana kawasan penunjang PLBN Terpadu berupa perumahan, pasar, rumah ibadah, penyediaan jaringan air minum dan persampahan; dan pembangunan jalan akses dan jalan poros dari/atau ke kawasan PLBN Terpadu.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk: a. menyiapkan petugas dan membangun sarana prasarana serta moda transportasi di kawasan PLBN Terpadu dan kawasan sekitarnya; dan b. melakukan pembangunan terminal transit penumpang dan terminal barang internasional di kawasan PLBN Terpadu beserta fasilitas penunjangnya.

Sedangkan Menkominfo diinstruksikan Presiden untuk: a. membangun pemancar dan jaringan telekomunikasi dan informasi di kawasan PLBN Terpadu dan sekitarnya; dan b. menyediakan sarana komunikasi data/internet yang berkualitas di kawasan PLBN Terpadu dan sekitarnya.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mempercepatan penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan," bunyi Instruksi Presiden kepada Menteri LHK.

Untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Presiden menginstruksikan untuk: a. mempercepatan proses penyesuaian tata ruang dan sinkronisasi rencana detail tata ruang di kawasan PLBN Terpadu; b. memfasilitasi pengadaan tanah untuk pembangunan PLBN Terpadu dan kawasan penunjang; dan c. menyelesaikan administrasi pendaftaran tanah untuk pembangunan PLBN Terpadu dan kawasan penunjang.  

Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Presiden menginstruksikan untuk mengoordinasikan proses penyusunan program dan anggaran pembangunan 11 PLBN Terpadu.

Khusus kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Presiden menginstruksikan untuk: a. menetapkan tipologi 11 PLBN Terpadu; b. menetapkan masterplan pembangunan 11 PLBN Terpadu; c. mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan 11 PLBN Terpadu sesuai dengan tipologi dan masterplan; d. melakukan evaluasi dan pelaksanaan pengawasan pembangunan PLBN Terpadu dan sarana penunjang; dan e. menyiapkan kelembagaan dan petugas pengelola PLBN Terpadu.

Untuk Gubernur Riau, Kalbar, Kaltara, NTT, dan Papua sesuai kewenangannya, Presiden menginstruksikan untuk: a. memfasilitasi percepatan pembangunan PLBN Terpadu; dan b. mengkoordinasi dan memfasilitasi pengalihan aset Barang Milik Daerah dan/atau Barang Milik Negara.

Perintah yang sama kepada gubernur-gubernur di atas juga disampaikan Presiden kepada 11 bupati/kepada daerah yang wilayahnya menjadi wilayah pembangunan 11 PLBN Terpadu, dengan tambahan instruksi untuk mempercepat proses perizinan pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu.

"Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud melakukan langkah-langkah terobosan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan PLBN Terpadu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan," bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut.

Pembiayaan pelaksanaan percepatan pembangunan PLBN Terpadu dan sarana prasarana penunjang, menurut Inpres ini, dibebankan pada APBN, APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang dikeluarkan di Jakarta pada 17 Januari 2019 itu. (Pusdatin/ES)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda