kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tiga Opsi Diskresi Mendagri untuk Pemko Malang

Tiga Opsi Diskresi Mendagri untuk Pemko Malang

Selasa, 04 September 2018 16:07 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Tempo

DIALEKSIS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menggunakan diskresi untuk memastikan roda pemerintahan daerah Kota Malang berjalan. Dia menyiapkan tiga skenario.

"Kami menyiapkan tiga opsi, salah satunya menyerahkan ke gubernur untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan memfasilitasi tingkat dua," kata Tjahjo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 4 September 2018.

Tjahjo mengatakan, diskresi juga dapat berupa izin Menteri Dalam Negeri. Opsi lainnya adalah menerbitkan peraturan gubernur, wali kota, atau bupati setelah ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Tjahjo mengatakan saat ini tengah mengkonsultasikan ketiga opsi tersebut dengan KPK saat ini. Dia berharap lembaga antirasuah itu membantu menentukan opsi terbaik. Konsultasi juga dilakukan lantaran kasus serupa berpotensi terjadi di daerah lain, salah satunya Sumatera Utara.

Keputusan diskresi diambil lantaran 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh KPK. Dengan jumlah anggota yang tersisa, DPRD tak bisa mengambil keputusan karena tidak mencapai kuorum.

"Saya keluarkan diskresi saja agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa berjalan," ujarnya. Keputusan diambil mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang (APBD-P) tahun anggaran 2015. Selain anggota DPRD, mantan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda