Selasa, 01 April 2025
Beranda / Berita / Nasional / Tilang ETLE Tetap Berlaku bagi Pelanggar Ganjil-Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Tilang ETLE Tetap Berlaku bagi Pelanggar Ganjil-Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE yang dipasang di berbagai titik. [Foto: Humas Korlantas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemudik yang nekat melanggar aturan ganjil-genap di jalan tol selama arus mudik Lebaran 2025 harus bersiap menerima sanksi. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan menindak pelanggar dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.

Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE yang dipasang di berbagai titik. “Penindakan pelanggarnya menggunakan ETLE,” ujar Raden Slamet yang dilansir pada Rabu (26/3/2025).

Selain dikenakan tilang, para pelanggar aturan ganjil-genap juga akan dikeluarkan dari jalan tol dan dialihkan ke jalur arteri.

“Karena pemberlakuan gage kan hanya pada penggal-penggal jalan tertentu, panjang jalannya pun bervariasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho mengumumkan penerapan ganjil-genap di beberapa ruas tol, di antaranya Km 47 Jakarta-Cikampek sampai Km 414 Tol Semarang-Batang dan Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.

Aturan ini akan mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Ahad, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

Selain itu, Polri juga akan menerapkan skema contra flow di Tol Jakarta-Cikampek Km 40 sampai Km 70. Contra flow tahap pertama akan diberlakukan mulai Kamis, 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB. Periode kedua akan dimulai Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 hingga 18.00 WIB dan Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Untuk mengurai kepadatan arus mudik, skema one way juga akan diterapkan di Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang. One way akan berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

“Bila terjadi puncak arus mudik, biasanya H-3 Idulfitri, akan kami lakukan one way nasional. Termasuk juga pada saat nanti arus balik,” kata Agus. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI