Tilang Manual Kembali Diterapkan, Ini Alasannya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tilang manual akan kembali diterapkan, tapi untuk pelanggaran lalu lintas tertentu. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
"“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol,” ujar Latif, mengutip Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Keputusan itu, kata Latif, diambil karena banyak pengendara memanipulasi nomor polisi (nopol) di kendaraannya akibat penerapan tilang elektronik dengan bantuan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Tilang manual juga akan diterapkan bagi pelaku balap liar dan pengguna kendaraan berknalpot bising,: ucapnya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.
Polda Metro Jaya sudah memiliki 11 unit mobil dinas yang dipasangi kamera ETLE dan rencananya mobil itu akan berkeliling ke sejumlah titik yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
"Sudah siap, dan ini akan diujicoba dulu ke masyarakat untuk melakukan peningkatan pada Rabu ini. Sudah ada total 11 unit, di Tangerang Selatan sudah ada satu," ujar Latif.
ETLE mobile ini akan secara efektif dioperasikan untuk menindak pelanggar lalu lintas pada 13 Desember 2022. [Kompas]