Tingginya Surat Suara Tidak Sah di Pemilu Sejak 2004
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat tingginya angka surat suara tidak sah dalam setiap Pemilu. Sejak Pemilu tahun 2004 ada 8,8% surat suara tidak sah, pemilu 2009 naik jadi 14,4%, selanjutnya di Pemilu 2014 sedikit turun jadi 10,6%, dan pada Pemilu terakhir di 2019 kembali meningkat yakni 11,12%.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpesan agar Partai dan Caleg lebih serius mengedukasi cara pemberian suara sah agar tidak banyak suara yang jadi tidak bernilai karena kesalahan dalam mencoblos.
"Selain itu, KPU juga harus pastikan petugas KPPS paham betul cara beda suara sah dan tidak sah saat perhitungan," kata Titi.
Pandangan serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Ratnalia Indriasari mengatakan, dalam upaya untuk memperkuat sistem demokrasi, penting bagi masyarakat untuk memahami dan diberdayakan dengan pengetahuan tentang cara memberikan suara yang sah.
"Pemberian suara yang benar adalah salah satu fondasi utama bagi keberhasilan proses pemilihan dan dapat memberikan dampak yang signifikan pada representasi politik," ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (25/1/2024).
Untuk itu, kata dia, penting mengedukasi masyarakat tentang cara pemberian suara sah untuk memastikan bahwa setiap suara memiliki bobot yang setara.
"Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang cara memberikan suara yang sah, risiko suara tidak sah dapat berkurang. Suara yang tidak sah dapat mengurangi validitas hasil pemilihan dan merugikan kredibilitas demokrasi," jelasnya.
- Tinjau Pulau Rondo, Kapolda Aceh: TNI-Polri Siap Amankan Pulau Terluar Indonesia
- Perkuat Kondusivitas Pemilu, Pj Walikota Amiruddin Kunjungi Bawaslu Banda Aceh
- KIP Kota Langsa Gelar Simulasi Pencoblosan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024
- Survei Terkini ISC: Prabowo-Gibran Unggul, Anies-Cak Imin Salip Ganjar-Mahfud