Beranda / Berita / Nasional / Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemda Dapat Kembangkan Pengelolaan BLUD

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemda Dapat Kembangkan Pengelolaan BLUD

Sabtu, 09 Maret 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan Pemda dapat mengembangkan pengelolaan model Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. [Foto: Humas Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan Pemda dapat mengembangkan pengelolaan model Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. 

"Pasalnya, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas dalam aspek pengelolaan keuangan, yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD, khususnya rumah sakit daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)," tutur Maurits, Jum'at (8/3/2024).

Dia menekankan bahwa BLUD itu sesuai dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

“Fleksibilitas BLUD tentunya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja layanan BLUD, baik pada rumah sakit daerah, Puskesmas, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ataupun UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) pengelola layanan umum lainnya dalam rangka akselerasi pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, kebutuhan operasional, dan kebutuhan lainnya,” kata Maurits.

Selain itu, kata Maurits, BLUD memiliki keleluasaan untuk melakukan berbagai inovasi program/kegiatan sebagai bentuk pengembangan layanan guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing. 

"Termasuk mencarikan solusi terhadap permasalahan dan kendala pada saat ini sehingga menjadi fleksibel, inovatif, transparan dengan tetap mengedepankan akuntabilitas," tuturnya.

Ia menjelaskan, keberadaan BLUD memiliki sejumlah esensi. Pertama, memberikan pelayanan pada masyarakat, sehingga diharapkan tidak terkendala masalah regulasi. Kedua, BLUD diberikan fleksibilitas. Ketiga, meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran. Keempat, dari segi pengelolaan keuangannya bisa dipertanggungjawabkan dan lebih efisien. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda