Tolak Rekonsiliasi dengan MRS, Pemerintah Tegas Bersikap, Ini Alasan Mahfud MD
Font: Ukuran: - +
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara - HO/Humas Kemenko Polhukam
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak berencana melakukan rekonsilisasi dengan Muhammad Rizieq Shihab.
Dalam cuitan di akun Twitter-nya, Mahfud menyampaikan sebetulnya malam sebelum Muhammad Rizieq Shihab mendarat, pada tanggal 9 November 2020 jam 19.00 WIB dirinya mengundang Tim Hukum MRS, yakni Advokat Sugito Atmo Prawiro dan Advokat Ari Yusuf Amir.
"Saya mengundang Tim Hukum MRS (Sugito dan Ari), saya ngajak diatur silaturrahim di tempat netral untuk berdialog dengan MRS untuk menjaga negara dan umat bersama2 demi kebaikan rakyat dan umat," cuitnya, dikutip Minggu (13/12/2020).
Namun, ternyata gayung tak bersambut. Pasalnya, Muhammad Rizieq Shihab dengan lantang akan melakukan rekonsilisasi dengan pemerintah dengan syarat membebaskan terpidana teroris dan melepas tersangka pidana dengan nama-nama tertentu.
"Tapi apa jawabnya? Hari pertama dia berpidato lantang, mau rekonsiliasi dengan syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dengan nama-nama tertentu. Loh, belum silaturrahim sudah minta syarat tinggi," imbuh Mahfud.
"Maka saya tegaskan, Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dengan MRS," tutupnya.
Adapun, sebelumnya Mahfud mengaku tak memiliki rencana untuk bertemu dengan Rizieq Shihab untuk melakukan dialog.
"Kalau saya tidak ada rencana seperti itu ya, saya diundang dalam sebuah pertemuan misalnya, terus saya bilang ini ngga jelas yang ngundang siapa? dan yang bertanggung jawab siapa. Ada sebuah organisasi yang tidak punya badan hukum, ya saya tidak hadir," ujarnya seperti dikutip pada tayangan wawancara ekslusif yang ditayangkan pada akun Youtube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).
Mahfud juga mempertanyakan alasan Rizieq Shihab yang ingin melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah, tapi dengan syarat membebaskan sejumlah narapidana terorisme, misalnya Abu Bakar Baasyir [Bisnis.com].