Tommy Soeharto Kalah, Partai Berkarya Kubu Muchdi PR Yang Diakui
Font: Ukuran: - +
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (kedua kiri), di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta. [Foto: Antara]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Berkarya di bawah pimpinan Tommy Soeharto tak diakui pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengurus Berkarya kubu Syamsul Djalal, Muchdi Purwoprandojo, dan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait kepengurusan partai tersebut.
Dengan demikian kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang diakui oleh pemerintah karena sudah terdaftar dan mendapat SK Menkumham.
Putusan itu dijatuhkan MA pada Selasa, 22 Maret 2022. Perkara diadili oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.
Adapun Konflik di tubuh Partai Berkarya memanas sejak Juli 2020. Kala itu, sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Grand Kemang, yang melengserkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dari kursi ketua umum.
Kemudian, Muchdi Pr terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal (sekjen).
Selanjutnya, Muchdi Pr kemudian mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya hasil Munaslub ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal tersebut disetujui lewat penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
Namun, dalam hal ini Tommy tidak terima, kemudian menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu dikabulkan pada Februari 2021 silam, demikian di tingkat banding. Namun, gugatan itu kandas di tingkat kasasi. (CNN Ind)