Beranda / Berita / Nasional / TPJ Menyambut Positif Fatwa MPU Aceh Hoax Itu Haram.

TPJ Menyambut Positif Fatwa MPU Aceh Hoax Itu Haram.

Rabu, 07 November 2018 21:29 WIB

Font: Ukuran: - +

Nazaruddin Ibrahim

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Pembela Jokowi (TPJ) menyambut baik dan memberikan pujian kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh atas Fatwa Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyebaran Berita Bohong dan Dampaknya Menurut Tinjauan Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Positif, tertanggal 7 Nopember 2018.

"Kita sangat menyambut positif dan memberikan penghargaan tinggi kepada ulama Aceh atas Fatwa itu," kata Koordinator Nasional TPJ, H. Nazaruddin Ibrahim SH MIPS kepada Pers, Rabu (7/11) siang.

Dalam fatwa MPU Aceh disebutkan, Pertama, berita bohong atau hoax adalah informasi/konten yang tidak sesuai kenyataan dan/atau bertujuan untuk hal-hal yang negatif. Kedua, ciri-ciri berita bohong (hoax): informasi tidak jelas sumbernya, informasi mengandung unsur fitnah dan tuduhan, informasi disampaikan secara tidak proporsional, informasi untuk mendeskreditkan seseorang, informasi disampaikan dalam konteks penyesatan opini dan ujaran kebencian, informasi tidak diperdapatkan di media elektronik dan media cetak.

Ketiga, hukum menciptakan berita bohong (hoax) dan menyebarkannya baik secara terencana atau tidak adalah haram serta bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat. Keempat, hukum menyebarkan berita bohong yang diragukan kebenarannya sebelum mengklarifikasi adalah haram. Kelima, setiap orang yang mengetahui produksi berita bohong dan penyebarannya wajib melakukan pencegahan. Keenam, setiap tindakan yang dapat merusak kehormatan dan kewaibaan orang lain baik melalui teknologi komunikasi dan informasi dan lainnya adalah haram,dan ketujuh, setiap informasi yang mengandung unsur ghibah, fitnah dan tuduhan adalah haram dan bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat. 

Menurut Nazar, apa yang difatwakan oleh ulama Aceh tersebut adalah konsentrasi TPJ selama ini, berjuang melawan dan memerangi berita bohong (hoax). Dengan keputusan dan fatwa ulama Aceh ini, menurutnya, lengkap sudah instrumen hukum yang mengecam pembuat dan penyebar berita bohong, baik hukum positif maupun hukum agama. "Ini sangat positif karena akan membuat seseorang pembuat maupun penyebar berita bohong menjadi kriminal baik secara negara maupun agama," ujar H. Nazar.

Tim Pembela Jokowi menurutnya akan menjadikan fatwa MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat luas, bahwa menyebarkan berita bohong adalah sangat berbahaya. "Melakukan ghibah saja tidak boleh, apalagi memfitnah. Itu merusak diri pelaku dan menghancurkan pula orang lain," imbuh Nazar.

Nazaruddin Ibrahim menghimbau, seluruh masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran berita bohong, karena hal itu sangat berbahaya. "TPJ siap mengawal fatwa MPU Aceh, dalam rangka memerangi hoax dan fitnah," ucapnya. (jkf)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda