TPJ Sumut Laporkan Gerakan Nasional Cinta Prabowo Sandi ke Bawaslu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Medan - Tim Pembela Jokowi (TPJ) Provinsi Sumatera Utara melaporkan Gerakan Nasional Cinta Prabowo Sandi (GNCP) karena kelompok relawan Capres-Cawapres Prabowo Sandi itu menggunakan fasilitas publik untuk melakukan kegiatan kampanye, yaitu Deklarasi Bersama Relawan Prabowo Sandi, yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 11 November 2018.
"Kita keberatan penggunaan gedung serbaguna oleh GNC Prabowo Sandi karena itu milik pemerintah," ujar Panca Sarjana Putra, Koordinator Daerah TPJ Provinsi Sumatera Utara, dalam keterangan tertulis kepada media ini Jumat (9/11) petang.
Gedung Serba Guna itu milik Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Willem Iskandar / Jalan Pancing No. 9 Medan. Gedung itu semestinya tidak boleh digunakan dan pengelola tidak boleh mengizinkan pemakaian fasilitas negara untuk deklarasi tim salah satu kontestan.
"Makanya TPJ Propinsi Sumatera Utara keberatan apabila kegiatan tersebut diselenggarakan di gedung yang merupakan fasilitas Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara agar tidak timbul penafsiran Pemprov Sumut tidak netral dan pemilu yang jurdil, cerdas, damai dan bermartabat dapat terlaksana dengan baik" imbuhnya.
Laporan TPJ Provinsi Sumatera Utara diterima Marlina Saragih, Staf bidang Pengaduan, Jumat (9/11) sekitar pukul 13.50 WIB.
Menurut Panca, larangan penggunaan gedung yang merupakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye secara tegas diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf H, dan Pasal 18 Ayat (2) huruf H, Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
"Karena itu TPJ Sumut berharap agar Bawaslu Propinsi Sumatera Utara menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut." jkf