Beranda / Berita / Nasional / Triwulan Pertama 2022 Kejari Medan Terus Berkarya Tingkatkan Output Capaian Kinerja

Triwulan Pertama 2022 Kejari Medan Terus Berkarya Tingkatkan Output Capaian Kinerja

Rabu, 27 April 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kejaksaan Negeri Medan terus memberikan pelayanan yang terbaik terkait hukum kepada masyarakat. [Foto: dok. Kejari Medan]

DIALEKSIS.COM | Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerbitkan rilis output capaian kinerja triwulan I tahun 2022, Rabu (27/4/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Simon menjelaskan di bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Medan mencatat setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 8.500.000.000,- (Delapan milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari hasil penjualan lelang, tilang dan denda di Bidang Pidum dan Pidsus. 

"Hal itu karena dukungan penerapan Kejaksaan digital melalui Sistem Informasi Persuratan Disposisi Elektronik (SiPeDe) dan absensi online Kejaksaan," kata Simon.

Selanjutnya, di bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Medan berperan aktif mengadakan sosialisasi atau penerangan hukum melalui program Jaksa Sahabat Guru (Jabat Guru) sebagai bentuk pencegahan korupsi yang diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara SD, SMP se-Kota Medan.

"Selain itu, sebagai langkah preventif pengenalan hukum sejak dini, dilaksanakan giat penyadaran hukum melalui penyuluhan / penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah kepada siswa/i SMA/sederajat di Kota Medan dengan tagline "kenali hukum, jauhi hukuman"," tuturnya.

Selain Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Medan juga melaksanakan penyuluhan atau penerangan hukum Jaksa Sahabat Mahasiswa On The Spot di Kejari Medan untuk melihat langsung bagaimana proses penanganan perkara pidana pada Jaksa Penuntut Umum yang dimulai dari Penerimaan SPDP sampai dengan pelimpahan dan Persidangan di Pengadilan.

Kinerja di Bidang Tindak Pidana Umum, selama menjabat Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah telah menuntut mati perkara narkotika sebanyak 33 perkara, tuntutan rehabilitasi sebanyak 20 perkara dengan rincian 9 perkara telah incracht dan 11 perkara lainnya menunggu Putusan Pengadilan. 

"Kejaksaan Negeri Medan juga turut melaksanakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Untuk triwulan satu ini, telah diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 2 perkara dengan total 4 tersangka," urai Simon.

Di Bidang Pidsus Kejari Medan sedang menangani 10 kasus dengan rincian 2 kasus masing-masing 1 kasus dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, 3 kasus dalam tahap penuntutan serta eksekusi sebanyak 5 kasus.

Sedangkan, capaian di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selama triwulan 1 tahun 2022 bidang datun telah berhasil melakukan penyelamatan aset negara senilai Rp 24.800.888.800 (dua puluh empat milyar delapan ratus juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dan pemulihan keuangan negara senilai Rp 8.352.488.761 (delapan milyar tiga ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah). 

"Selain itu, bidang datun juga menerima sebanyak 22 Surat Kuasa Khusus, 11 diantaranya telah diselesaikan," sebut Simon.

Menyongsong 3 triwulan yang tersisa, Kejaksaan Negeri Medan akan terus bergerak dan berkarya dengan mengimplimentasikan Trapsila Adhyaksa Berakhlak yang bangga melayani bangsa. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda