Tuduh Pemerintah Zalim, PDIP Heran Dengan Sikap FPI
Font: Ukuran: - +
Politikus PDI Perjuangan, Faozan Amar. Foto:mol.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - PDI Perjuangan heran Front Pembela Islam (FPI) menuduh pemerintah zalim terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Hingga kini pemerintah belum memberikan izin perpanjangan organisasi besutan Rizieq Shihab tersebut.
Politikus PDI Perjuangan, Faozan Amar, mengatakan pada prinsipnya setiap organisasi yang berdiri di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus tunduk dan taat pada peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, apabila ada organisasi, apapun bentuk dan namanya, yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan undang-undang, negara berhak untuk melarang dan membubarkannya.
"Jadi, kalau FPI mau mendapatkan kembali izinnya, yah penuhi saja ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Faozan, Rabu (31/7/2019).
Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) itu menegaskan, ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang ikut mendirikan negara ini juga tunduk dan taat pada peraturan yang berlaku.
"Ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU saja yang ikut mendirikan negara ini tunduk dan taat pada aturan, termasuk ketika terjadi perubahan undang-undang. Masa diminta memenuhi persyaratan malah menuduh dholim," tandas Faozan.
Faozan menambahkan, pemerintah justru bersikap adil karena meminta FPI melengkapi persyaratan perpanjangan izin sebagaimana aturan yang berlaku.
"Pemerintah justru bersifat adil, karena menempatkan sesuatu pada tempatnya kepada organisasi apapun. Hal ini bagian dari bentuk komitmen kita dalam mewujudkan harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya. (im/okezone)