Beranda / Berita / Nasional / Tugas Berat Menteri Agama Yaqut, Urusan Kerukunan Beragama dan Radikalisme

Tugas Berat Menteri Agama Yaqut, Urusan Kerukunan Beragama dan Radikalisme

Rabu, 23 Desember 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Yaqut Cholil Qaumas sebagai Menteri Agama (Menag) di Kabinet Indonesia Maju untuk menggantikan Fachrul Razi. Yaqut bersama lima menteri baru dalam reshuffle kabinet rencananya dilantik Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/12) siang.

Sebagai menteri agama yang baru, sejumlah pekerjaan rumah sudah menanti Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut. Salah satunya, terkait persoalan menahun yakni mengenai toleransi beragama di negara yang berdasarkan Pancasila dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika ini.

Berdasarkan riset Setara Institute, berbagai insiden pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KKB) dan ekspresi intoleransi menunjukkan peningkatan intensitas pada setahun periode Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Beberapa insiden yang dicatat Setara antara lain, pelarangan pembangunan fasilitas rumah dinas pendeta di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Kecamatan Napagaluh, Kabupaten Aceh Singkil, yang terjadi pada 1 September 2020.

Setara juga mencatat peristiwa gangguan sekelompok orang intoleran atas ibadah terhadap jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi, penolakan ibadah dilakukan sekelompok warga Graha Prima Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor terhadap jemaat dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) hingga pelarangan ibadah bagi umat Kristen di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Sementara jika merujuk catatan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sepanjang 2020, organisasi nonpemerintah (ornop) itu menemukan setidaknya terjadi 48 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah di 17 Provinsi di Indonesia.

Tiga provinsi dengan angka tertinggi adalah Jawa Barat dengan 10 peristiwa, Jawa Timur 6 peristiwa, dan Jawa Tengah 5 peristiwa.

Peristiwa pelanggaran itu didominasi serangan, pembatasan, diskriminasi yang dilakukan oleh satu kelompok masyarakat terhadap suatu aktivitas agama dan ibadah yang dilakukan kelompok lainnya.

Seiring isu toleransi itu, Yaqut juga punya pekerjaan rumah soal radikalisme. Menko Polhukam Mahfud MD, belum lama ini mengatakan aksi-aksi dan paham-paham radikalisme memang mulai kembali bermunculan di Indonesia. Menurutnya, keutuhan ideologi Indonesia saat ini sedang dihadapkan dengan segala bentuk radikalisme. Terkait radikalisme itu, Yaqut pun memiliki pekerjaan rumah untuk membersihkan citra Kemenag terkait mitigasi radikalisme yang justru kerap kali menimbulkan polemik saat Menag masih dijabat Fachrul Razi.

Sebagai informasi, Fachrul Razi, sejak menjadi menteri agama pada Kabinet Indonesia Maju pada 2019 silam pun diketahui membawa Kemenag menaruh perhatian besar pada upaya menekan radikalisme yang masuk lewat syiar agama.

Salah satunya, pada 25 November lalu, Fachrul yang juga dikenal pernah menjadi Wakil Panglima TNI itu sempat mengatakan tindakan kekejian dan kekerasan yang mengatasnamakan agama atau seolah-olah sebagai perintah agama marak terjadi akhir-akhir ini. Fachrul mengatakan tindakan tidak terpuji itu selalu dimulai dari intoleransi, kemudian dilanjutkan dengan ujaran kebencian untuk menghasut tindak kekerasan yang dibalut dengan ajaran agama.

Atas dasar itu, Kemenag pun menelurkan sebuah kebijakan yang lalu berpolemik sehingga dievaluasi terkait mengikisi risiko radikalisme seperti sertifikasi ulama hingga penyusunan naskah khotbah jumat untuk digunakan di masjid-masjid.

Tak lepas dari itu, Fachrul juga kerap beberapa kali mengeluarkan pernyataan terkait radikalisme yang memicu polemik di tingkat masyarakat dari mulai penggunaan cadar, celana cingkrang, hingga terakhir adalah terkait menyusupnya radikalisme ke masjid-masjid lewat anak muda berpenampilan baik (good looking) dan hafiz [cnnindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda