UAS Mundur dari PNS Kampus UIN Suska, Ini Kata Menag
Font: Ukuran: - +
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
DIALEKSIS.COM Jakarta - Ustaz Abdul Somad (UAS) mengundurkan diri sebagai tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru. Dengan begitu, status pengajar UAS di UIN Suska sebagai PNS pun akan dilepas.
Terkait hal itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan menghormati keputusan UAS. Menurutnya, mundurnya UAS sebagai PNS merupakan keinginan pribadi.
"Ya itu kan keinginan yang bersangkutan, tentu kita hormati haknya, kita sudah melihat keinginannya," kata Lukman dalam acara Sosialisasi Program Pengembangan Produk Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ), di Gedung UPQ, Wisma Kementerian Agama Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (17/10/2019).
Saat ditanya apakah sudah ada pemberitahuan ke Kemenag, Lukman tidak memberi keterangan lebih lanjut. "Cukup, cukup," ucap dia sembari berjalan ke arah mobilnya.
Sebelumnya, kabar UAS mengundurkan diri telah dikonfirmasi UIN Suska Pekanbaru. Surat pengunduran diri UAS sudah diterima pihak kampus.
"Iya benar, UAS mengundurkan diri sebagai tenaga pengajar sebagai PNS di Kampus UIN. Iya ini ada surat resminya," kata Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian UIN Suska Pekanbaru, Prod DR Ahmad Supardi MA, dikutip dari detikcom, Selasa (15/10/2019).
Ahmad menjelaskan, surat pengunduran diri UAS masih diproses di pihak rektorat. Nantinya jika sudah selesai, akan dilaporkan ke Kemenag.
"Belum (Kemenag). Inikan sedang kita proses sekarang, iya (masih) di internalnya UIN," kata Ahmad.
Surat pengunduran diri UAS, sambung Ahmad, tidak diserahkan langsung oleh ustaz kondang tersebut. Melainkan diserahkan oleh orang dekat UAS ke kampus. Apa alasan UAS mundur dari UIN Suska?
"Dalam surat pengunduran diri UAS menyebutkan karena kesibukan," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan saat ini UAS banyak berdakwah di berbagai wilayah Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa memenuhi jam mengajar di kampus UIN Pekanbaru.
"Sebagai dosen kan ada kewajiban mengajar (di kampus). Karena kesibukan-kesibukan itu, beliau bilang tidak bisa aktif proses belajar-mengajar," kata Ahmad.(dt)