Beranda / Berita / Nasional / Uji Materi UU ITE Pasal Pencemaran Nama Baik Ditolak MK

Uji Materi UU ITE Pasal Pencemaran Nama Baik Ditolak MK

Rabu, 20 Juli 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Mahkamah Konstitusi. [Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gugatan dengan nomor perkara 36/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh 29 orang content creator yang mempermasalahkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Adapun bunyi Pasal yang digugat yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

Adapun 29 pemohon itu adalah Leon Maulana Mirza Pasha, Eriko Fahri Ginting, Ferdinand Sujanto, Andi Redani Suryanata, Belgis Shafira, Sandra Nabila Diya Ul-Haq, Tria Noviantika, Benaya Marcel Devara Taka, Desty Puteri Hardyati dan Jeanifer Gabriella Hardi.

Kemudian, Dara Manista Harwika, Isrotul Munawaroh, Maylita Evely Kandalina, Sultan Fadillah Effendi, Raihan Azalia, Ghina Gatriliananda, Nukhbah Salsabila, Elizza Rizky Mauri, Arum Mahdavika, Muhammad Adjrin, Jennyver Willyanto dan Yusa Rahman Sanjani.

Selain itu, Nisrina Hasnia M, Ainun Fitria Maulana, Salsabilah Anton Subijanto, Agatha Vinci Goran, I Made Dwi Gayatri, Aryadi Kristianto Simanjuntak dan Fransiska Naomi Sitanggang.

Menurut MK, gugatan para pemohon tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma. Sehingga dalil yang dimohonkan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Mahkamah berpandangan, norma yang terkandung dama UU ITE tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan, permintaan puluhan content creator untuk merevisi UU ITE bukan ranah kewenangan MK.

“Berkenaan dengan petitum para pemohon yang memohon agar segera merevisi UU ITE bukan merupakan kewenangan Mahkamah tetapi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” papar hakim MK.

Selain itu, permohonan serupa juga pernah diputus sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.  

Adapun dalam permohonannya, 29 penggugat mengajukan beberapa contoh kasus dari Penerapan Pasal dalam UU ITE yang mendapat perhatian publik.

1. Kasus Prita Mulyasari yang terjerat kasus pencemaran nama baik salah satu rumah sakit setelah mengirimkan surat elektronik yang berisi ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan. Seorang Ibu Rumah Tangga dari Tangerang itu dipidana 6 tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

2. Kasus Buni Yani terjerat kasus ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Politikus Partai Ummat itu dipidana 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

3. Kasus Ahmad Dhani yang terjerat kasus ujaran kebencian setelah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Pendiri grup musik Dewa 19 itu dipidana 1,5 tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

4. Kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx yang terjerat kasus pencemaran nama baik terkait postingan 'IDI kacung WHO'. Drummer grup musik rock Superman Is Dead (SID) itu dipidana 10 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45.(Kompas)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda