Beranda / Berita / Nasional / Ungkap Kasus Kasino, Kemendagri Ingatkan PPATK Bisa Dipidana

Ungkap Kasus Kasino, Kemendagri Ingatkan PPATK Bisa Dipidana

Selasa, 17 Desember 2019 15:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. Foto: 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengingatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dipidana karena membeberkan temuan kepala daerah mencuci uang yang diduga hasil kejahatan lewat kasino.

Akmal mengatakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

"Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana," kata Akmal melalui keterangan tertulis, Senin (16/12) malam.

Pasal 12 ayat (3) melarang PPATK memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada pengguna jasa atau pihak lain. Sementara ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Temuan PPATK, kata Akmal, akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Merekalah yang punya kewenangan untuk meneruskan atau menghentikan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan.

PPATK, kata dia, bahkan tidak boleh membeberkan hasil temuan mereka ke Kemendagri. Meskipun, Kemendagri punya kewenangan sebagai pembina pemerintahan daerah.

"Maka PPATK tidak boleh juga memberikan data detail ke Kemendagri yang bukan APH, hanya bisa memberi gambaran umum sesuai dengan yang ada di media," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagung Badaruddin menyatakan pihaknya mendapati sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

Dia mengaku tak ingin membuat gaduh soal temuan pencucian uang oleh kepala daerah itu. Dia berujar PPATK hanya ingin melakukan pencegahan sesuai kewenangannya.

"Ini dalam batas kewenangan kami kok, mencegah itu wewenang kami. Bagaimana caranya, strateginya, antara lain kita beri tahu untuk deterrent effect. Kita tidak perlu saling salahkan kok, selama ini kita kerja dengan baik," kata Badaruddin saat ditanya soal respons Kemendagri, Senin (16/12). (Im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda