kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Update Corona di Indonesia 18 Mei: Pasien Positif Tembus Angka 18 Ribu

Update Corona di Indonesia 18 Mei: Pasien Positif Tembus Angka 18 Ribu

Senin, 18 Mei 2020 22:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Dok. BNPB

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah kembali mengumumkan data terkini jumlah kasus positif Covid-19 atau virus corona di Indonesia. Dari data yang dicatat hingga hari ini, Senin 18 Mei 2020 pukul 12.00 WIB ada penambahan sebanyak 496 orang, sehingga totalnya menjadi 18.010 orang.

"Konfirmasi Covid-19 positif meningkat 496 orang, sehingga totalnya menjadi 18.010 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Untuk jumlah pasien sembuh juga terjadi penambahan sebanyak 195 orang, sehingga totalnya menjadi 4.324 orang. Pasien meninggal totalnya menjadi 1.191 orang setelah mengalami penambahan sebanyak 43 orang.

Penambahan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air menandakan masih terjadinya penularan di tengah masyarakat. Di mana, dalam kondisi sekarang masyarakat tidak bisa mendeteksi dengan kasat mata siapa yang terjangkit Covid-19.

Orang yang terlihat sehat namun terpapar Covid-19 disebut dengan orang tanpa gejala (OTG). Orang dengan status OTG ini menjadi pembawa virus yang bisa menularkan kepada orang lain.

Untuk itu, penting untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Mulai dari rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker.

Tidak bepergian ke luar rumah, kalau pun mendesak pakai masker dan segera kembali ke rumah. Jaga jarak aman dalam berinteraksi dengan orang lain minimal 1-2 meter, serta tidak mudik lebaran. Sejauh ini, kata Yuri, masyarakat sudah mulai berubah menjalani hidup normal baru dan itu harus terus digalakkan guna memutus mata rantai Covid-19.

"Masyarakat sudah mulai berubah, mulai menyadari pentingnya melaksanakan pola hidup bersih sehat, membiasakan cuci tangan dengan sabun, membiasakan saat akan keluar rumah menggunakan masker, dan juga sudah menjadi tidak nyaman ketika berada di tengah kerumunan," ujarnya.

Norma normal yang baru itu semata-mata untuk memutus rantai penularan Covid-19. Dan harus digalakkan untuk mengatasi pandemi global. Ini merupakan sebuah tatanan normal yang baru yang harus dipertahankan dan dibudayakan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Pandemi Covid-19 juga menjadi bencana nasional non-alam.

Dalam menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sejumlah daerah telah memberlakukan PSBB, setelah memenuhi beberapa syarat.

Kunci keberhasilan PSBB ada di masyarakat, untuk itu diimbau agar mematuhi aturan PSBB. Hal itu semata-mata untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Hingga saat ini, tak ada kebijakan pelonggaran terhadap PSBB sebagaimana sudah ditegaskan Presiden Jokowi.

"Saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Jangan muncul anggapan keliru di masyarakat bahwa pemerintah sudah mulai melonggarkan PSBB," ujar Jokowi, Senin 18 Mei 2020. (Im/Okezone)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda