Usai Dilantik, Kepala Desa Ini Langsung Ditahan Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Medan - Seorang kepala desa di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, berinsial TP (41) harus merasakan dinginnya penjara. Karena, usai dilantik oleh Bupati Toba Samosir, Darwin Siagian, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 30 Desember 2019, dia ditahan kepolisian.
TP adalah Kepala Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, dan ia terjerat kasus asusila yang tengah dilakukan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Toba Samosir dan ditahan pada awal bulan Desember 2019 ini. Dalam waktu dekat ini, akan dilimpahkan berkas dan TP ke Kejaksaan Toba Samosir untuk menjalani sidang.
Pelantikan diikuti 104 kades lainnya, diambil sumpah dan janjinya dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Toba Samosir. Kejaksaan Negeri Toba Samosir hadir dalam pelantikan itu, angkat bicara soal pelantikan TP.
"Beliau memiliki hak untuk dilantik dan diambil sumpahnya. Usai pelantikan, beliau dikembalikan ke ruang tahanan dan kasusnya tetap jalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Kepala Kejari Toba Samosir, Robin Sitorus dikutip dari VIVAnews.
Usai menjalani pelantikan, kepolisian membawa TP untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Toba Samosir. Dalam pelantikan tersebut, TP menjadi pusat perhatian warga yang hadir dalam pelantikan tersebut.
"Jika terbukti bersalah, maka beliau akan dinonaktifkan dari kepala desa. Namun jika tidak terbukti, beliau akan kembali memimpin desanya," tutur Robinson.