Usulan Fahri Hamzah, Bubarkan MPR Picu Polemik
Font: Ukuran: - +
Fahri Hamzah usul MPR dibubarkan, fraksi DPR dihapus. [Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah membuat pernyataan kontroversial belakangan ini yang mengusulkan agar fraksi-fraksi di DPR RI dihapuskan dan MPR RI dibubarkan.
Fahri menilai keberadaan fraksi di DPR selama ini membuat legislatif tidak berdaya. Fraksi, kata dia, sekadar menjadi alat kepentingan politik ketua umum partai atau elite-elite politik. Keberadaan fraksi justru tidak berpikir untuk rakyat atau konstituen
"Jadi berbicara reformasi politik, menghapus fraksi di DPR di antara yang paling penting kita lakukan, karena berbagai atau banyak alasan. Alasan pertama tadi kita melihat agak mencemaskan bagaimana sebuah kekuatan di kamar kekuasaan legislatif itu tidak nampak fungsinya," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Fahri lantas berbagi pengalaman ketika menjadi Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 lalu. Ia mengklaim sempat diminta melakukan tindakan yang bertentangan kehendak masyarakat oleh partai tempatnya bernaung.
Namun, pada akhirnya Ia menentang perintah partai sehingga dipecat. Fahri sebelumnya merupakan kader PKS sebelum bergabung dengan Gelora.
Menurut Fahri, anggota DPR harus menjadi wakil rakyat, bukan menjadi wakil partai politik dalam.sistem Demokrasi. Menurutnya, jika terus begitu pandangannya akan membahayakan.
"Waktu itu saya melawan kendali partai, karena berpotensi mendistorsi kehendak rakyat menjadi kehendak parpol. Ini yang mesti kita lawan ke depan," katanya.
Selain mengusulkan fraksi di DPR dihapus, Fahri juga usul lembaga MPR dibubarkan. Fahri mengaku sempat menyampaikan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) biar menjadi ketua terakhir.
Sejauh ini, Fahri menilai saat ini para anggota MPR tak memiliki kesibukan. Dari beberapa pimpinan MPR, dia berseloroh hanya Bamsoet yang memiliki kesibukan, itu pun hanya mengurus motor.
Fahri ingin agar MPR RI tidak dijadikan lembaga permanen. Sebab, selama ini, Fahri hanya melihat fungsi MPR hanya berjalan lima tahun sekali.
Ia mengatakan, selama ini MPR hanya muncul ketika melantik presiden dan wakil presiden atau ketika melakukan amandemen UUD 1945. Ia juga mengkritisi susunan pimpinan MPR yang saat ini terdiri dari semua partai politik di parlemen. (CNN Ind)