Beranda / Berita / Nasional / Wajah Baru Investasi Bodong, Arisan Online Masuk Kategori Ilegal

Wajah Baru Investasi Bodong, Arisan Online Masuk Kategori Ilegal

Senin, 10 Januari 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi uang. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ada-ada saja cara untuk menjerat masyarakat dalam investasi bodong atau abal-abal. Setelah iming-iming berinvestasi lewat kebun kurma, klik menonton video atau iklan, kripto, dan lain sebagainya, belakangan ini giliran arisan online juga dijadikan modus untuk 'menipu' warga.

Tak hanya di kota besar, berbagai laporan juga terungkap di daerah, seperti di Makassar, Salatiga, Palembang, dan lainnya. Umumnya, masyarakat tergiur karena ditawarkan keuntungan yang besar dalam jangka waktu tertentu usai menyetorkan sejumlah dana.

Ironisnya, untuk meyakinkan korban incarannya, pelaku menggunakan jasa influencer atau selebgram untuk mempromosikan arisan bodong tersebut.

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 17 laporan/informasi terkait investasi ilegal berkedok arisan pada tahun lalu.

Ketua SWI OJK Tongam Tobing mengingatkan bahwa tujuan utama arisan sebenarnya adalah ajang berkumpul bagi komunitas. Uang yang dikumpulkan dari tiap peserta pada tiap periode tertentu diundi dan hanya untuk seru-seruan semata.

Tongam mengungkapkan beberapa modus yang digunakan oleh pelaku. Pertama, peserta cukup bayar sekali dan jika sudah mendapatkan 'uang arisan', maka tidak perlu bayar lagi.

Kedua, dijanjikan imbal hasil menggiurkan dengan jangka waktu tertentu. Ketiga, seperti skema piramida peserta diminta untuk mencari member baru. Peserta lama yang mengajak peserta baru akan mendapat 'bonus' yang umumnya berupa uang.

Keempat, arisan bodong ditawarkan melalui media sosial, seperti Facebook atau Instagram, atau grup media komunikasi, seperti grup Whatsapp atau Telegram.

Perencana Keuangan OneShildt Consulting Agustina Fitria menyarankan Anda mesti mencurigai tawaran arisan online yang menawarkan keuntungan lebih dari dana yang dikumpulkan. Pasalnya, dalam arisan komunitas dana yang didapatkan diberikan sesuai dengan dana terkumpul sejumlah member.

Misalnya, dalam arisan tersebut terdapat 10 anggota dan setiap member mengiur Rp1 juta per bulan. Maka, setiap anggota akan mendapat Rp10 juta secara bergilir. Agustina menyebut bila Anda ditawarkan uang lebih, bisa jadi arisan merupakan penipuan.

Namun, ketika uang yang dihimpun besar, maka tersangka bakal menghilang tanpa jejak beserta uang anggotanya.

Terakhir, Agustina menambahkan arisan online kerap menggunakan testimoni bodong untuk meyakinkan anggota baru untuk bergabung. Ia menyebut bahwa tangkapan layar atau video testimoni tidak bisa dijadikan bukti apa yang ditawarkan dapat dipercaya. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda