kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal KPK ke Luar Negeri

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal KPK ke Luar Negeri

Minggu, 28 Oktober 2018 16:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan ‎untuk Taufik Kurniawan telah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat 26 Oktober 2018.

"Surat permohonan cegah diterima Ditjen Imigrasi Jumat, 26 Oktober," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Teodorus Simarmata, Sabtu (27/10/2018).

Namun demikian, Teodorus masih enggan membuka lebar terkait kasus apa Taufik ‎Kurniawan dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Dia menyerahkan kepada KPK untuk menjawab terkait apa Taufik dicegah ke luar negeri. "Silakan konfirmasi ke penyidik (KPK)," singkat Teodorus.

Sementara Juru Bicara KPK Febri‎ Diansyah juga masih irit bicara terkait pencegahan Taufik Kurniawan berpergian keluar negeri. Febri baru akan mengecek informasi tersebut esok hari.

"Saya belum dapat informasi itu, mungkin besok baru bisa saya konfirmasi ya. Besok saya cek apakah benar ada pencegahan ke luar negeri atau tidak," kata Febri.

Febri hanya menjelaskan, jika ada pihak-pihak yang dicegah ‎berpergian ke luar negeri artinya KPK membutuhkan keterangannya terkait penanganan sebuah kasus. Pencegahan sendiri, sambung Febri, bisa dilakukan terhadap seorang saksi ataupun tersangka.

"Yang pasti begini, pencegahan keluar negeri itukan bisa kita lakukan pada saksi atau pada tersangka dan nanti kalau sudah ada informasi baru bisa saya sampaikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan sempat diperiksa ‎oleh KPK pada 5 September 2018. Pemeriksaan terhadap Politikus PAN tersebut diduga terkait penyelidikan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"(Diperiksa)‎ untuk menjelaskan terkait dengan mekanisme penganggaran di DPR. Artinya pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 5 September 2018.

Nama Taufik Kurniawan sendiri sempat muncul dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad. Saat itu Yahya bersaksi untuk terdakwa pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu 4 Juli 2018.

Yahya Fuad mebyebut Taufik menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Yahya juga mengakui bertemu dengan Taufik sebanyak dua kali yakni di Jakarta dan Semarang. (Okezone)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda