Wapres Persilakan Penegak Hukum Telusuri Dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah
Font: Ukuran: - +
Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin. Foto:
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin mempersilakan aparat penegak hukum menelusuri kasus dugaan penempatan uang milik sejumlah kepala daerah pada rekening kasino di luar negeri.
Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diduga nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening tempat judi tersebut mencapai Rp50 miliar.
"Ya kita mempersilakan untuk terus ditelusuri daripada yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti. Semua kan sudah ada aturannya," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menerangkan, jika ternyata ada aturan yang dilanggar, aparat penegak hukum dapat memprosesnya. Namun, hal itu mesti ditelusuri terlebih dahulu sebelum sampai pada kesimpulan.
"Kalau memang ternyata ada hal-hal yang dilanggar, saya kira tinggal ditegakkan saja aturannya. Semua kan yang memiliki otoritasnya bisa menindaklanjuti kerja sama dengan PPATK," tutur Ma'ruf.
PPATK sebelumnya menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening kasino.
Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang diduga melakukan hal itu.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan kasus dugaan rekening kasino milik kepala daerah pada PPATK. Pasalnya, data transaksi keuangan PPATK bersifat rahasia dan itu diklaim bukan menjadi ranah Kemendagri.
"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum," ucap Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan persnya, Senin 16 Desember 2019. (Im/okezone)