Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Warga Terdampak Banjir Dapat DTH Rp600 Ribu Per KK, Cair Januari 2026

Warga Terdampak Banjir Dapat DTH Rp600 Ribu Per KK, Cair Januari 2026

Senin, 29 Desember 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari. [Foto: Tangkapan layar media dialeksis.com dalam akun youtube Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi penyintas banjir besar dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada pekan kedua Januari 2026. Setiap keluarga terdampak yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam konferensi pers pembaruan penanganan bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut yang dilansir media dialeksis.com, Senin (29/12/2025).

“Kita harapkan nanti minggu kedua Januari Dana Tunggu Hunian ini sudah bisa dicairkan oleh warga yang namanya sudah ditetapkan oleh pimpinan daerah,” kata Abdul Muhari.

Ia menjelaskan, DTH diberikan kepada warga terdampak bencana yang tidak menempati hunian sementara (Huntara). Bantuan ini diperuntukkan bagi penyintas yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga, kerabat, atau menyewa rumah karena berbagai pertimbangan sosial dan kondisi lapangan.

Abdul Muhari menegaskan bahwa pembangunan dan penempatan Hunian Sementara (Huntara) tetap berjalan paralel di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Huntara disiapkan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal dan tidak memiliki alternatif lain untuk menetap sementara.

“Namun ada juga saudara-saudara kita yang memilih tidak tinggal di Huntara, melainkan menumpang di rumah keluarga, kerabat, atau menyewa rumah. Untuk mereka inilah negara hadir melalui skema Dana Tunggu Hunian,” ujarnya.

Menurut Abdul Muhari, skema Huntara dan DTH dirancang agar adil dan proporsional, dengan basis data yang sama, yakni by name by address serta merujuk pada jenis kerusakan dan kerugian yang dialami warga saat bencana.

Penetapan penerima DTH dan Huntara dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota, dimulai dari proses pendataan di tingkat bawah, diverifikasi berjenjang hingga ke kabupaten/kota, lalu divalidasi menggunakan data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Kita paham di lapangan ada Kartu Keluarga atau KTP yang hilang akibat bencana. Ini kita sederhanakan prosesnya dengan bantuan RT, RW, desa, dan kecamatan yang mengenal kondisi masyarakatnya,” jelas Abdul Muhari.

Setelah data dinyatakan valid, rekening bantuan akan dibuka oleh bank-bank Himbara seperti BRI dan BNI, langsung atas nama penerima yang tercantum dalam SK kepala daerah.

“Rekening ini akan tersedia dalam satu hingga dua minggu ke depan. Setelah diverifikasi ulang di Dukcapil, rekening yang semula diblokir akan langsung bisa dicairkan oleh warga,” tambahnya.

Hingga saat ini, sejumlah daerah telah menetapkan penerima DTH dan Huntara. Di Aceh, dua kabupaten sudah menetapkan penerima manfaat, yakni Gayo Lues sebanyak 2.232 KK dan Pidie Jaya 127 KK.

Selain Huntara dan DTH, BNPB bersama Kementerian Perumahan dan Permukiman, Kemendagri, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah juga tengah menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Dokumen ini akan menjadi buku putih pemulihan pascabencana di setiap kabupaten/kota, mencakup sektor yang akan dipulihkan, skala prioritas, serta target jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Penyusunan R3P melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, BMKG, Badan Geologi, hingga akademisi, agar kajiannya benar-benar komprehensif,” tutup Abdul Muhari. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI