WHO dan BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Mpox untuk Situasi Darurat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Artinya, vaksin Mpox dapat diberikan dalam situasi darurat kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, merespons narasi yang mengklaim bahwa vaksin Mpox yang dipersiapkan adalah vaksin eksperimental. Bahkan, klaim tersebut disertai ajakan agar masyarakat menolak vaksin Mpox.
Faktanya, klaim tersebut keliru. Dalam pelaksanaan vaksinasi, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) turut memantau keamanan dan memastikan manfaat pemberian vaksin Mpox sebagai upaya pencegahan penularan virus Mpox (MPXV).
“Vaksin Mpox sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” terang Syahril dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024).
“BPOM dengan Komnas KIPI yang independen terus memantau penggunaan vaksin ini untuk memastikan keamanan dan manfaatnya," jelasnya.
Saat ini, vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN), yaitu vaksin turunan cacar (smallpox) generasi ketiga yang bersifat non-replicating. Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak 2023, setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia. [*]