kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Yusril Tuding KPU Arogan

Yusril Tuding KPU Arogan

Jum`at, 27 Juli 2018 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Yusril Ihza Mahendra (foto: harian terbit)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menganggap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) arogan lantaran kerap mempermasalahkan partainya dalam proses keikutsertaan dalam Pemilu 2019.


Diketahui, PBB baru saja mengajukan sengketa bakal caleg DPR ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dahulu, PBB juga sempat mengajukan sengketa karena tidak diloloskan sebagai peserta pemilu oleh KPU.


"Saya pribadi sebenarnya sudah tidak ingin perkara terus melawan KPU. Saya ingin masalah ini selesai secara bijak, tetapi komisioner KPU ini selalu arogan," kata Yusril melalui siaran persnya, Kamis (26/7).

Yusril lalu menjelaskan bahwa di masyarakat ada istilah orang kaya baru (OKB) yang perangainya cenderung aneh. Di ranah politik dan birokrasi, Yusril lantas menyebut komisioner KPU sebagai orang penguasa baru (OPB).

Menurutnya, perangai OPB di birokrasi tak ubahnya OKB di masyarakat. Komisioner KPU saat ini, lanjut Yusril, cenderung menikmati kekuasaan dengan selalu mempersulit pihak lain.

"Saya kira ini semacam penyakit jiwa yang perlu diobati," ujar Yusril.

Alasan Mengajukan Sengketa ke Bawaslu

Yusril menjelaskan alasan partainya mengajukan sengketa terhadap KPU ke Bawaslu. Sengketa berkenaan dengan berkas bakal caleg PBB yang tidak diterima KPU.

Pada hari terakhir pendaftaran yakni 17 Juli, Yusril mengklaim telah menyerahkan berkas bacaleg DPR untuk 80 daerah pemilihan (dapil) di seluruh wilayah Indonesia. Semua persyaratan sudah lengkap kecuali halaman 1 dan 2 berkas bacaleg di 21 Dapil.

Yusril mengatakan hal itu terjadi lantaran pihaknya sulit mencetak berkas yang harus diunduh dari sistem informasi pencalonan (sipol) milik KPU.


"Web KPU selalu up and down, sehingga proses pencetakan ke dalam hard copy menjadi terlambat," kata Yusril.

KPU, lanjut Yusril, lantas meminta agar pencetakan dilanjutkan. Jika sudah selesai, KPU meminta PBB menyerahkan berkas yang kurang jam 24.OO WIB tanggal 17 Juli 2018.


"Karena kesulitan, teknis penyerahan itu terlambat 20 menit, yakni jam 24.20 WIB, ketika hari sudah memasuki tanggal 18 Juli 2018," ucap Yusril.


Walhasil, KPU menolak untuk memproses berkas bacaleg DPR di 21 dapil dari PBB lantaran karena terlambat menyerahkan. Menurut Yusril, keterlambatan tidak akan terjadi andai berkas tidak harus dicetak dari dara yang dimuat dalam sipol. Alasannya, karena sipol sulit diakses.

Yusril mengatakan bahwa sebenarnya PBB telah mengisi data bakal caleg DPR di seluruh Indonesia ke dalam Silon. Karenanya, dia menganggap KPU tidak adil ketika tidak mau memproses bakal caleg yang terlambat menyerahkan berkas meski telah mengisi data ke dalam silon.


"Hanya norma UU Pemilu yang bisa menyatakan parpol bisa ikut Pemilu atau tidak. Hal itu sama sekali bukan domain Peraturan KPU yang hanya mengatur soal teknis belaka," kata Yusril.


Yusril menilai KPU seolah sengaja membuat aturan yang berbelit-belit tanpa mau menyadari bahwa sistem IT KPU sejak awal sudah bermasalah.

Yusril lalu mengklaim mendapat  berbagai informasi bahwa ada beberapa partai menghadapi masalah yang sama ketika mendaftarkan bakal caleg DPR di KPU. Ada berkas yang belum ditandatangani oleh pimpinannya. ada pula data yang tidak lengkap. Bahkan, lanjut Yusril, ada dua kepengurusan dari satu partai yang sama-sama mendaftar ke KPU.


"Tapi tidak terdengar ada masalah yang terpublikasi ke publik. Nah, kalau PBB sekecil apapun masalah, langsung ditolak dan langsung dipublikasi ke publik terutama oleh Komisioner KPU Ilham Saputra," kata Yusril.


"Entah apa dosa kami kepada Komisioner KPU yang satu ini, kamipun tidak tahu" lanjutnya.


Yusril mengatakan berkas yang diajukan PBB ke Bawaslu sudah lengkap pada hari ini, Kamis (26/7). PBB, katanya, sedang menunggu panggilan mediasi. Jika Kalau mediasi gagal, pemeriksaan sengketa dilanjutkan hingga sidang adjudikasi.


"Kalau tak puas dengan putusan Bawaslu, PBB bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ucapnYusril. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda