Zuraida Komisioner Bawaslu Aceh Diberhentikan Karena Berkasus
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhatikan salah satu Komisioner Panwaslih Aceh, Zuraida Alwi dan Ketua Komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Syahrul Ramad, Rabu (27/2) karena terbukti berkasus.
Keputusan DKPP tertuang dalam keputusan Nomor 249/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan dalam sidang, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan para pengadu dan menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada Zuraida Alwi dari anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh sejak putusan dibacakan.
Melalui putusan itu, DPKK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan .
Dalam putusan juga disampaikan adanya pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari anggota DKPP Fritz Edwar Siregar yang kesimpulannya tidak beralasan bagi Majelis untuk menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua bagi Teradu II.Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan salah satu Komisioner Panwaslih Aceh, Zuraida Alwi dan dua Komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Syahrul Ramad (ketua) dan Adam Sani (anggota), Rabu, (5/12/2018).
Sidang digelar atas aduan Jufrizal (Masyarakat/Pemilih-mantan Panwas), Said Mudhar (Masyarakat Pemilih), dan Zulkifli selaku masyarakat/pemilih. Dengan kuasa hukum Askhalani dan rekan.
Dalam sidang yang berlangsung di aula kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh itu. Jufrizal (pengadu) mengaku melaporkan Zuraida Alwi (teradu) terkait dugaan permintaan uang pada proses seleksi calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Agustus 2017 lalu. (AJNN/J)