Senin, 13 Juli 2026
Beranda / Gaya Hidup / Olah Raga / MUI Tegaskan Domino Halal jika Bebas Judi, Ahli: Kuncinya Ada pada Cara Bermain

MUI Tegaskan Domino Halal jika Bebas Judi, Ahli: Kuncinya Ada pada Cara Bermain

Minggu, 12 Juli 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi olahraga permainan domino. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Permainan domino atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai gaple mendapat penegasan hukum dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga tersebut menyatakan permainan domino diperbolehkan atau halal sepanjang dimainkan sebagai olahraga, hiburan, maupun ajang silaturahmi tanpa mengandung unsur perjudian (maysir) atau praktik lain yang bertentangan dengan syariat Islam.

Penegasan tersebut menjadi angin segar bagi Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) yang selama beberapa tahun terakhir mendorong domino diakui sebagai cabang olahraga berbasis strategi dan keterampilan.

Ketua Umum PB PORDI Andi Jamaro Dulung sebelumnya mengungkapkan bahwa MUI telah menerbitkan surat yang menyatakan permainan domino di bawah naungan PB PORDI tidak mengandung unsur perjudian sehingga dapat dikategorikan halal selama dijalankan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Ia juga menyebut pengakuan tersebut sejalan dengan upaya menjadikan domino sebagai olahraga prestasi di Indonesia.

Dalam surat keterangan yang diterbitkan MUI sebagai tindak lanjut atas permohonan PB PORDI, dijelaskan bahwa hukum asal permainan domino adalah boleh selama digunakan sebagai sarana hiburan, rekreasi, olahraga, maupun mempererat silaturahmi. Namun, kebolehan itu disertai sejumlah syarat.

MUI menegaskan permainan domino tidak boleh mengandung unsur perjudian, taruhan uang atau barang, minuman keras, penyalahgunaan narkotika, maupun aktivitas yang melalaikan kewajiban ibadah. Apabila unsur-unsur tersebut muncul, maka hukumnya berubah menjadi haram karena masuk dalam kategori maysir yang dilarang dalam Islam.

Pandangan tersebut sejalan dengan kaidah fikih yang selama ini dianut mayoritas ulama, yakni hukum suatu permainan tidak ditentukan oleh medianya, melainkan oleh aktivitas yang menyertainya. Artinya, kartu domino bukanlah objek yang diharamkan, tetapi praktik perjudian menggunakan kartu domino merupakan perbuatan yang dilarang.

Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, dalam berbagai kajian hukum Islam menjelaskan bahwa sesuatu yang bersifat mubah dapat berubah status hukumnya apabila disertai unsur yang diharamkan, termasuk perjudian, penipuan maupun kemudaratan. Dalam perspektif fikih muamalah, permainan yang hanya mengandalkan strategi tanpa taruhan tidak termasuk kategori maysir.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI KH Cholil Nafis dalam berbagai kesempatan. Ia menegaskan bahwa yang diharamkan syariat bukanlah alat permainannya, melainkan unsur taruhan, spekulasi, dan praktik mengambil keuntungan dari kekalahan orang lain. Karena itu, permainan apa pun, termasuk domino, harus dipastikan terbebas dari unsur perjudian agar tetap berada dalam koridor yang dibolehkan syariat.

Di sisi lain, PB PORDI terus mengampanyekan domino sebagai olahraga yang mengandalkan kecerdasan, kemampuan membaca pola permainan, komunikasi antarpasangan, hingga strategi. Menurut organisasi tersebut, keberhasilan dalam pertandingan domino tidak ditentukan oleh keberuntungan semata, tetapi juga kemampuan analisis dan kerja sama tim.

Perwakilan sponsor turnamen nasional domino, Mr. Ray dari Kreasi Tunas Cerdas (KTC), bahkan menyebut permainan domino merupakan olahraga berbasis keterampilan. Menurutnya, pemain harus memiliki chemistry dengan pasangan serta kemampuan menyusun strategi sehingga kemenangan tidak hanya bergantung pada faktor keberuntungan.

Meski demikian, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan pada legalitas permainan, melainkan pengawasan di lapangan. Selama ini, citra domino di masyarakat masih kerap dikaitkan dengan praktik perjudian karena banyak dimainkan menggunakan taruhan uang.

Karena itu, MUI menekankan bahwa dukungan terhadap PB PORDI tidak boleh dimaknai sebagai pembolehan seluruh praktik permainan domino. Yang memperoleh legitimasi adalah permainan yang dilaksanakan sebagai olahraga resmi, mengikuti aturan organisasi, serta bebas dari segala bentuk taruhan dan aktivitas maksiat.

Dengan penegasan tersebut, masyarakat diharapkan mampu membedakan antara domino sebagai olahraga strategi yang sah dan domino yang dijadikan sarana perjudian. Perbedaan itulah yang menjadi batas tegas dalam perspektif hukum Islam maupun dalam pengembangan olahraga domino di Indonesia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI