DIALEKSIS.COM | Opini - Dua puluh tahun lalu, negara membuat janji besar kepada Aceh. Janji itu tidak lahir dari ruang seminar atau meja birokrasi, melainkan dari puing-puing konflik bersenjata dan trauma tsunami. MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah kontrak politik antara negara dan rakyat Aceh: bahwa Aceh akan diberi kewenangan khusus, ruang mengatur diri sendiri, dan dukungan fiskal untuk bangkit.
Kini, saat usia UUPA mendekati dua dekade, janji itu sedang diuji. Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi UUPA. Di atas kertas, revisi ini disebut sebagai penyesuaian terhadap dinamika hukum nasional. Tapi bagi Aceh, ini bukan sekadar soal teknis pasal. Ini soal: apakah negara masih setia pada semangat perdamaian dan kekhususan Aceh, atau justru sedang mengikisnya pelan-pelan.
Sejak 2008, Aceh menerima Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai jantung fiskal kekhususannya. Dana ini bukan hadiah, melainkan bagian dari kesepakatan damai. Dari dana itulah jalan dibangun, rumah sakit berdiri, beasiswa mengalir, dan layanan kesehatan seperti JKA berjalan.
Namun, mulai 2023, Dana Otsus turun dari 2 persen menjadi 1 persen Dana Alokasi Umum. Lebih buruk lagi, sesuai aturan sekarang, Dana Otsus akan berakhir pada 2027 - 2028.
Artinya sederhana: Aceh sedang dihadapkan pada kemungkinan kehilangan sepertiga daya fiskalnya tanpa skema pengganti yang jelas.
Jika itu terjadi, dampaknya tidak akademis. Itu akan terasa di puskesmas, sekolah, jalan desa, dan gampong-gampong terpencil. Ia akan menjadi krisis sosial yang nyata.
Revisi UUPA semestinya menjawab ini secara tegas, bagaimana pengelolaan Dana Otsus harus diperpanjang, dijadikan rezim fiskal permanen, bukan bantuan sementara yang bisa habis kapan saja.
Masalah lain dalam revisi UUPA adalah tarik-menarik soal kewenangan. Pemerintah pusat ingin tetap memegang kendali melalui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Sementara Aceh mengusulkan ruang adaptasi melalui Qanun.
Ini bukan soal siapa lebih berkuasa. Ini soal apakah kekhususan Aceh benar-benar diakui atau hanya simbolik.
Aceh bukan daerah biasa. Kekhususannya lahir dari sejarah perlawanan, identitas keislaman, dan proses damai yang mahal. Jika semua kebijakan Aceh harus selalu tunduk pada logika seragam pusat, maka “otonomi khusus” hanya akan menjadi label kosong.
Revisi UUPA seharusnya menegaskan: Aceh berhak menyesuaikan kebijakan nasional dengan konteks lokal bukan sebaliknya.
Media lokal seperti Dialeksis dan Nukilan telah mengingatkan: revisi UUPA bukan soal meminta hak baru, tapi menjaga agar hak yang sudah dijanjikan tidak mati perlahan.
Dan mereka benar.
Yang dipertaruhkan bukan hanya pasal-pasal hukum, tapi kepercayaan rakyat Aceh kepada negara. Jika negara dianggap mengurangi kekhususan secara diam-diam melalui regulasi fiskal, NSPK, atau sentralisasi kewenangan maka narasi “janji yang dilanggar” akan tumbuh kembali.
Padahal, UUPA bukan sekadar undang-undang administratif. Ia adalah pilar perdamaian.
Negara harus jujur pada dirinya sendiri. Jika MoU Helsinki dianggap sebagai jalan damai yang bermartabat, maka UUPA harus diperlakukan sebagai dokumen politik yang dilindungi, bukan sekadar aturan teknis yang bisa dipangkas mengikuti tren sentralisasi.
Revisi UUPA semestinya berangkat dari tiga prinsip: pertama, perpanjangan Dana Otsus dengan skema berkelanjutan. Kedua, penguatan kewenangan regulatif Aceh melalui Qanun.
Ketiga, penegasan kekhususan Aceh sebagai bagian dari NKRI, bukan ancaman bagi NKRI.
Ketiga prinsip tersebut revisi UUPA diperlukan untuk menegaskan kembali posisi Aceh sebagai daerah istimewa yang diakui dan dihormati dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Secara sosiologis, revisi menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat Aceh yang menuntut keadilan, kesejahteraan, dan kepastian masa depan pasca Dana Otsus. Sementara secara yuridis, sejumlah pasal UUPA perlu disesuaikan akibat perubahan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Revisi ini bukanlah bentuk tuntutan separatis, melainkan upaya konstitusional untuk menjaga keseimbangan relasi pusat-daerah. Pemerintah Aceh, melalui berbagai forum resmi, menegaskan bahwa penguatan kewenangan Aceh justru akan memperkokoh NKRI.
Dari dinamika revisi UUPA dapat disimpulkan bahwa kita sedang menghadapi momentum penting. Jika revisi ditangani serius oleh pemerintah pusat dan dikoordinasikan melalui mekanisme konsultatif UUPA, Aceh berpeluang memperoleh kepastian hukum yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Sebaliknya, penundaan atau kompromi yang merugikan berisiko merusak kepercayaan publik.
Oleh karena itu, dengan dukungan pemangku kepentingan lokal dan nasional, revisi UUPA harus diarahkan menjadi instrumen penyempurnaan otonomi khusus Aceh untuk mewujudkan visi “Aceh maju, berdaulat, dan sejajar dengan provinsi lain.”
Penutup tulisan menegaskan Aceh tidak pernah meminta lebih. Aceh hanya menagih apa yang sudah dijanjikan. Dan bagi sebuah negara yang mengaku berdiri di atas hukum dan keadilan, menjaga janji bukan pilihan melainkan kewajiban. Hal terpenting yakni Aceh tidak meminta lebih. Aceh hanya menagih apa yang telah dijanjikan dan punya hak atas yang telah disepakati tersebut. Dan Indonesia sebagai negara yang berdiri di atas hukum dan keadilan, menepati janji bukan pilihan tapi bukti dari kewajiban akan komitmen kesepakatan yang ditandatangani. [**]
Penulis: Firdaus Mirza Nusuary (Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala)