Beranda / Opini / Agar Tak Dibubar Kepolisian, Demonstran Wajib Siapkan Ini

Agar Tak Dibubar Kepolisian, Demonstran Wajib Siapkan Ini

Minggu, 03 April 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Akhyar

Foto: Ilustrasi IST


DIALEKSIS.COM - Peristiwa pembubaran massa oleh petugas kepolisian atas aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Sabtu (2/4/2022) pagi, perlu dijadikan reminder (pengingat) bagi massa lainnya di saat hendak melakukan aksi demonstrasi.

Soalnya, aksi massa yang dibawa oleh KAMMI tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (SPPT) dari kepolisian, sehingga aparat meminta massa membubarkan diri setelah dilakukan langkah persuasif.

Meski kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi, tetap saja di kala ingin menyampaikan pendapat perlu sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, maupun dalam bentuk lain, harus tetap terpelihara agar tatanan sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun suprastruktur, tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial.

Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berprinsip hukum.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga telah mengatur bagaimana skema-skema yang perlu dipenuhi oleh kalangan massa saat ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Landasan hukum untuk kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-undang No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Supaya aksi unjuk rasa tak dibubarkan aparat berwenang, para demonstran wajib memahami beberapa klausul yang tertera dalam regulasi tersebut. Semisal pada Pasal 6 disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kemudian di dalam Pasal 9 ayat (3) juga disebutkan bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. 

Tak kalah krusial, pada Pasal 10 disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud harus disampaikan selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

Kemudian, kelengkapan isi surat pemberitahuan yang ditujukan ke kepolisian juga perlu ditulis dengan selengkap-lengkapnya. Pokok-pokok inti yang perlu dimuat dalam surat pemberitahuan tersebut sebagaimana disebut pada Pasal 11 ialah memuat maksud dan tujuan demonstrasi, tempat atau lokasi aksi, waktu dan perkiraan lamanya aksi berjalan, bentuk aksi, nama penanggung jawab, nama organisasi dan alamat organisasi, alat peraga yang dipergunakan, serta jumlah peserta aksi.

Adanya kewajiban massa untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke aparat kepolisian ini tentu saja supaya pihak kepolisian bisa mempersiapkan pengamanan pada lokasi aksi yang telah ditentukan. Sehingga dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, aparat kepolisian bisa bertanggung jawab penuh untuk mengawal ketertiban umum dan memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian aspirasi di muka umum.

Apabila kewajiban normatif dari sisi massa tidak dipenuhi, maka pada saat pagelaran aksi berlangsung aparat kepolisian mempunyai hak untuk membubarkan massa. Sanksi ini secara tegas disinggung dalam Pasal 15.

Oleh karena itu, perwujudan hak asasi manusia dalam bentuk partisipasi publik dan kreativitas warga dalam kehidupan berdemokrasi juga perlu menjunjung tinggi tanggung jawab sosial agar menciptakan iklim yang kondusif terhadap hak-hak rakyat.

Terlepas dari kewajiban normatif yang perlu dipenuhi massa, massa aksi juga perlu menyiapkan persiapan lain sebelum aksi turun ke lapangan dilakukan. Beberapa persiapan yang perlu diperhatikan ialah sebagai berikut:

Pertama, menyiapkan kondisi fisik yang prima karena aksi unjuk rasa dalam jumlah besar membutuhkan energi yang besar pula.

Kedua, to the point menyampaikan pendapat selaras dengan tujuan aksi demonstrasi dilakukan. Pastikan aspirasi yang disampaikan benar-benar ke tuntutan yang ingin disampaikan, yang bukan dari tujuan tak perlu disampaikan.

Ketiga, persiapan logistik seperti makanan, minuman, spanduk tuntutan, hingga obat-obatan bila diperlukan. kesiapan logistik perlu disiapkan supaya aksi unjuk rasa bisa berjalan dengan lancar.

Keempat, menghindari sikap frontal. Aksi unjuk rasa yang disertai dengan sikap dan ucapan frontal tak jarang juga memicu sikap represif. Baiknya bagi massa aksi menyampaikan tuntutan dengan cara wajar dan lantang, tidak dengan ucapan yang menghina dan melecehkan. (Akhyar Wartawan Dialeksis)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda