Caleg Eks Koruptor Perusak Esensi & Kualitas Demokrasi
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Sebentar lagi pemilu 2019 akan digelar. Gelombang perubahan mengharapkan bahwa pemilu 2019 mendatang ini harus dijalankan berdasarkan semangat luber dan jurdil. Prinsip ini tentunya juga dikenakan pada calon legislatif (caleg) yang akan mengikuti pemilu tersebut. Idealnya, mereka adalah orang-orang yang jujur, adil dan bersih. Namun, masih ada yang berpandangan bahwa setiap orang punya hak untuk dipilih, termasuk para mantan terpidana korupsi. Terkait hal ini, saya berpendapat, mereka yang menjadi terpidana korupsi tidak seharusnya, bahkan tidak boleh mencalonkan diri. Paling tidak ada beberapa alasan yang mendasari pendapat saya tersebut.
Pertama, pemilu merupakan proses politik 5 tahunan yang bertujuan untuk memilih dan menempatkan wakil rakyat dari level kabupaten/ kota, provinsi hingga nasional. Dalam hal ini, prosesnya harus luber dan jurdil. Jika kemudian caleg yang terdaftar itu ada yg mantan narapidana korupsi, maka unsur bersih tersebut sudah dicederai. Kehadiran mereka juga menodai makna adil bagi caleg-caleg yang bersih.
Kedua, di tengah kondisi ketidakpercayaan publik terhadap lembaga wakil rakyat, yakni DPR, para caleg tidak bersih ini akan semakin memperburuk citra DPR. Sudah tentu, upaya memperbaiki citra perwakilan rakyat akan sulit dicapai jika para calegnya tidak bersih dari kasus korupsi.
Ketiga, para caleg mantan koruptor ini nemiliki kemungkinan besar akan menghalalkan kembali segala cara untuk menang. Ini berarti nantinya, politik uang akan dilakukan dengan memanfaatkan uang hasil korupsi. Lebih lanjut, ini tentu saja memiliki konsekuensi tersendiri, yakni kualitas dewan. Mereka yang memiliki perilaku koruptif tentunya sulit untuk bisa menjalankan tugas DPR dengan sebenarnya. Semangatnya hanya cenderung bertujuan untuk memenuhi sahwat politik, dan bukan untuk melakukan perbaikan dan pembaruan.
Dengan alasan-alasan tersebut di atas, kiranya saya bersikukuh menghendaki bahwa mereka yang sudah melakukan atau bersinggungan dengan perilaku koruptif tidak menjadi caleg dalam pemilu ini.
Kuldip Diva Singh, Aktivis PIJAR & PRODEM, Korwil Jabar Paguyuban Caleg Dhuafa – PCD
(Law-Justice.co)