kip lhok
Beranda / Opini / Galileo dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Galileo dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Selasa, 06 Desember 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Aktivis 98 dan juga Mantan anggota DPRA Periode 2014-2017, Kautsar Muhammad Yus. [Foto: For Dialeksis]


Pernyataan Taufiqulhadi mendapat tentangan dari Majelis Permusyawaratan Ulama. Ia ditentang kalangan agamawan dan mendapat label sekuler atas pendapatnya. 

Pernyataannya tak bertahan lama. Atas alasan politis sebagai Ketua Partai ia meminta maaf karena pernyataan tersebut.  

Dalam Islam semua ulama bersepakat riba hukumnya haram. Namun ulama berbeda pendapat ketika mendefinisikan riba terhadap bunga bank; ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan. Perbedaan pendapat seperti ini lazim dalam hukum Islam. 

Baru saja berselang sebulan dari peristiwa Taufiqulhadi, seorang anak muda, Presiden Mahasiswa Unsyiah, Zawata Afnan meminta DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) supaya membuka kesempatan agar qanun Lembaga Keuangan Syariah bisa direvisi sehingga memungkinkan bank konvensional beroperasi kembali di Aceh sekaligus mengevaluasi apakah bank yang berlabel syariah sudah benar berjalan sebagaimana tuntunan syariah. 

Pertanyaannya, pernyataan Zawata akan bertahan berapa lama sampai ia harus meminta maaf? Meminta maaf atas segala sesuatu yang tak salah. Meminta maaf karena pendapatnya berbeda dengan pendapat pemegang otoritas. 

Di Aceh menyampaikan pendapat berbeda dianggap tabu dan salah. Lalu semua orang memaksa si pemilik pendapat meminta maaf. Persis seperti Galileo yang dipaksa meralat pendapatnya. Tapi ia memilih dihukum dikucilkan daripada meralat kebenarannya sendiri. 

Pada tahun 1992, 350 tahun setelah Galileo wafat. Paus Yohanes Paulus II menyatakan secara resmi bahwa keputusan penghukuman itu salah.  

Selanjutnya »     Pada tahun 2008 Paus Benedictus XVI meny...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda