Beranda / Opini / Masifnya Operasi Perusahaan Tambang di Aceh, Hilang Satu Tumbuh Seribu

Masifnya Operasi Perusahaan Tambang di Aceh, Hilang Satu Tumbuh Seribu

Jum`at, 29 September 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Jabal Ali Husin Sab

Ilustrasi tambang bijih besi yang digarap oleh Koperasi Serba Usaha [KSU] Tiega Manggis di Aceh Selatan. [Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia]


DIALEKSIS.COM | Opini - Aceh yang kaya akan sumber daya alam menjadi salah satu wilayah sasaran korporasi untuk melakukan eksploitasi di sektor pertambangan. Meski pemberitaan terkait operasi perusahaan tambang jarang terdengar di media, tapi riak-riak mengenai makin bertambahnya perusahaan tambang di Aceh tidak dapat disembunyikan.

Di tahun ini, masyarakat Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya sempat melakukan aksi untuk menolak operasi perusahaan tambang di wilayah tersebut. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Unjuk rasa mahasiswa di Banda Aceh dilakukan untuk menolak eksploitasi tambang PT. BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah Aceh Selatan. Namun kini kabarnya izin PT. BMU telah dicabut.

Di tahun 2019, sempat terjadi demonstrasi mahasiswa besar-besaran yang menolak izin tambang PT. Emas Murni Mineral (EMM). Pemerintah Aceh dan DPRA pada Maret 2019 menyatakan tidak dapat mencabut IUP PT EMM karena sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, izin operasi PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya tersebut, kewenangannya berada di tangan Pemerintah Pusat. Walhi Aceh telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas penerbitan surat keputusan SK Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memberikan IUP operasi produksi kepada PT EMM.

Pada April 2019 terjadi gelombang unjuk rasa mahasiswa di Kota Banda Aceh dan Meulaboh, Aceh Barat, yang menuntut Pemerintah Aceh bertindak tegas untuk mencabut izin PT EMM. Akibat gelombang demonstrasi mahasiswa yang begitu masif kala itu, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 11 April 2019 terpaksa menandatangani petisi yang disampaikan pendemo berisi tuntutan untuk Pemerintah Aceh segera mencabut izin PT EMM. Nova Iriansyah menyatakan siap melakukan gugatan melalui Pemerintah Aceh sebagai upaya mempertahankan kekhususan Aceh dan membela kepentingan rakyat.

Pemerintah Aceh pada Juli 2019 menegaskan menolak izin usaha pertambangan emas PT EMM di Beutong Ateuh Benggalang, Kabupaten Nagan Raya. Plt Gubernur telah menyurati BKPM serta Menteri ESDM untuk mencabut izin tambang PT EMM. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam keputusannya keputusannya akhirnya mengabulkan gugatan warga Beutong Ateuh Banggalang bersama Walhi terkait izin pertambangan emas PT. EMM.

Ibarat keluar dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya. Masyarakat Beutong Ateuh setelah berhasil menolak kehadiran PT. Emas Mineral Murni (EMM) pada tahun 2021, kini harus kembali berjuang untuk menolak kehadiran PT. Bumi Lestari Energi (BLE) yang mendapat izin operasi tambang di wilayah tersebut. Kawasan hutan Beutong Ateuh padahal termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Gempuran eksploitasi perusahaan tambang di Aceh seakan berlangsung tanpa henti. Nagan Raya, Aceh Selatan dan Tanah Gayo (Aceh Tengah dan Bener Meriah) -- yang mana seluruh kabupaten ini sebagian wilayahnya masuk ke Kawasan Ekosistem Leuser -- harus berjuang keras untuk melindungi tanah mereka dari gempuran perusahaan tambang.

Cerita Tambang di Tanah Gayo

PT Bumi Resources melalui anak perusahaannya telah melakukan akuisisi terhadap tambang emas milik PT Linge Mineral Resources sebesar 123 juta dollar atau senilai 1,77 triliun rupiah. Dengan akuisisi ini, maka eksplorasi tambang emas di Tanah Gayo, Kabupaten Aceh Tengah di lahan seluas 23.000 hektar tinggal menunggu hari untuk direalisasikan (atau mungkin sudah beroperasi kini?).

Hari ini Aceh dengan kondisi perekonomian yang terbilang buruk, angka kemiskinan tinggi dan angka pertumbuhan ekonomi terendah di Sumatera, keinginan untuk mendatangkan investasi begitu tinggi. Investor masuk ke Aceh merupakan pertanda baik jika dilihat secara umum. Pertanyaannya, apakah eksplorasi sumber daya alam di lahan seluas 23.000 hektar di Tanah Gayo, atau di wilayah-wilayah Aceh lainnya, akan berdampak positif bagi masyarakat?

Jika investasi yang masuk ke Aceh adalah industri di sektor ekstraktif berupa eksploitasi sumber daya alam, ditakutkan hanya memberikan keuntungan bagi korporat selaku pemilik hak konsesi tambang. Sementara masyarakat banyak kemungkinan besar dirugikan melalui pencemaran lingkungan, rusaknya ekosistem hutan dan tercemarnya sungai-sungai yang jadi sumber hidup masyarakat dan makhluk hidup lainnya.

Kita tentu ingat dengan kemegahan Arun di Aceh Utara. Aceh Utara tepatnya Kota Lhokseumawe dan sekitarnya yang merupakan wilayah bersejarah bekas kerajaan Pasee pernah dijuluki sebagai Kota Petrodollar. Di sana pernah berdiri perusahaan megah PT. Arun NGL yang mengeksplorasi gas alam cair. Juga tak kalah megahnya perusahaan eksplorasi minyak dan gas kelas dunia Mobil Oil Company yang kemudian berganti nama menjadi Exxon Mobil.

Puluhan tahun perusahaan ini beroperasi dan menghasilkan pemasukan hingga miliaran dollar, namun tak banyak mengubah kehidupan penduduk yang berada di wilayah sekitarnya. Bahkan beberapa desa di sekitar perusahaan raksasa multi nasional tersebut hidup cukup memprihatinkan hingga kini. Keadaan di sana menunjukkan kesenjangan ekonomi yang memprihatinkan.

Kisah Kota Petrodollar yang kini tinggal kenangan itu, ternyata tidak memberikan sumbangan yang banyak bagi pendapatan Daerah Istimewa Aceh sebagai provinsi kala itu. Di bawah pemerintahan Soeharto yang sentralistik dan terpusat, serta belum adanya kebijakan otonomi khusus dan bagi hasil migas antara pusat dan daerah, keuntungan dari mega eksplorasi sumber daya alam ini diraup seluruhnya oleh Pemerintah Pusat. 

Derita dan nestapa masyarakat Aceh, khususnya Aceh Utara yang menjadi penonton kemegahan Petrodollar tersebut menyisakan luka batin dan nestapa bagi masyarakat Aceh. Bahkan mungkin, kesenjangan ekonomi ini pun menjadi salah satu faktor yang membuat gerakan separatisme GAM mendapat respon dan dukungan dari masyarakat luas yang tak puas dengan kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Aceh.

Mengenai masalah bertambahnya izin tambang di Aceh, pemberitaan mengenai proses bagaimana lahan seluas 23.000 hektar di Tanah Gayo dijadikan lahan operasi tambang juga nyaris luput dari perhatian publik. Secara tiba-tiba kita mendengar berita bahwa tambang emas di Linge, Tanah Gayo tersebut telah siap untuk melakukan kegiatan eksploitasi penambangan dalam waktu dekat.

Masyarakat luas tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi di level pengambil kebijakan terkait izin tambang. Padahal keterbukaan informasi publik tentang rencana izin operasi tambang sangat penting, yaitu memastikan persetujuan masyarakat sekitar, khususnya untuk menjamin hak-hak masyarakat agar tidak terusik, serta memastikan izin operasi tambang tersebut memberikan keuntungan kepada masyarakat dan juga memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah.

Persoalan yang Harus Diperhatikan

Sampai saat ini, kita tidak tahu sejauh mana kesepakatan yang diambil antara pihak PT Bumi Resources dan perusahaan tambang lain yang beroperasi Di Aceh dengan Pemerintah Pusat dan daerah. Merujuk kepada UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sudah seharusnya Pemerintah Aceh mendapatkan bagi hasil yang layak dari hasil bumi Aceh. Sampai saat ini, sulit mendapatkan laporan atau data mengenai berapa Pendapatan Asli Daerah yang didapat dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh. Kita juga tidak tahu berapa besaran hasil alam yang dieksplorasi dan berapa keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan operasi tambang-tambang tersebut.

Tanah Gayo yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah, berbatasan dengan Kabupaten Nagan Raya yang juga wilayah operasi perusahaan tambang, merupakan jantung Provinsi Aceh jika dilihat letak geografisnya. Di wilayah yang disebutkan ini wilayah hutannya masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser.

Dataran Tinggi Gayo juga merupakan jantung dan sentra bagi industri pertanian dan perkebunan Aceh, dikenal dengan hasil kopi arabica Gayo yang mendunia. Maka perlu diperhatikan dampak lingkungan dengan keberadaan perusahaan tambang, jangan sampai berdampak pada kultur pertanian dan perkebunan kopi di Gayo yang telah berusia ratusan tahun, dimana sebagian besar masyarakat Gayo menggantungkan mata pencahariannya dari usaha pertanian dan perkebunan, khususnya kopi.

Kita berharap agar pemerintah pusat menata kembali tata kelola perizinan tambang di Aceh, yang di beberapa wilayah yang disebutkan tadi menimbulkan penolakan dari masyarakat setempat. Selain mencegah potensi kerusakan lingkungan, hal yang paling penting adalah menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai warga sekitar pertambangan hanya mendapatkan kesengsaraan akibat limbah atau tercemarnya sungai misalnya, sementara tidak ada aturan jelas yang memastikan keuntungan positif bagi masyarakat di sekitar tambang.

Pemerintah juga perlu transparan soal besaran sumbangan pendapatan dari operasional perusahaan tambang yang masuk ke kas daerah. Jangan sampai perusahaan tambang tersebut hanya menjadi parasit yang menghisap kekayaan alam Aceh, sementara masyarakat Aceh hanya bisa menyaksikan perusahaan-perusahaan tambang beroperasi sembari bersabar hidup dalam kemiskinan. [**]

Penulis: Jabal Ali Husin Sab (Esais, pengamat sosial dan politik, warga Banda Aceh)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda