DIALEKSIS.COM | Opini - Setiap kali bulan Rabiulawal tiba, Aceh seperti berganti wajah. Meunasah, masjid, dayah, hingga rumah-rumah rakyat Aceh berubah menjadi ruang perjamuan. Kenduri Maulid digelar bergilir dari gampong ke gampong, dari Maulid Awal, Maulid Teungoh, hingga Maulid Akhee, dan berlangsung sekitar tiga bulan lamanya. Tidak ada rakyat Aceh yang merasa perayaan ini hanya urusan kalender keagamaan namun Maulid Raya adalah cara orang Aceh mengatakan siapa dirinya. Rasa berbangga atas kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW sebagai khataman nabi akhir zaman.
Di tengah kebanggaan itu, ada satu simbol lain yang juga kerap hadir dan selalu memantik perdebatan yakni bendera Aceh yang berasal dari bendera entitas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang selalu tampil berkibar gagah sebagai negara adikuasa masa zaman Sultan Iskandar Muda hingga Wali Neugara Teungku Hasan di Tiro.
Dua kebanggaan ini sering disebut dalam satu tarikan napas, tetapi keduanya sesungguhnya berdiri pada fondasi yang sangat berbeda. Faktualnya, yang pertama disepakati nyaris tanpa gugatan. Yang kedua, lebih dari satu dekade setelah Qanun-nya disahkan sejak tahun 2013, masih menunggu penyelesaian yang bermartabat. Walapun pandangan penulis tetap bersikukuh bahwa bendera Aceh adalah hadiah perdamaian, amanah konstitusional negara yang diakui oleh Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 sehingga damai Aceh tetap abadi.
Maulid Raya: Kebanggaan yang Menyatukan
Kekuatan Maulid Raya terletak pada sifatnya sebagai institusi sosial. Ia mengajarkan gotong royong tanpa perlu seminar, warga patungan, para ibu memasak berhari-hari, para pemuda mendirikan tenda, dan tamu dari gampong tetangga dimuliakan sebagaimana adat peumulia jamee. Anak yatim disantuni, ulama dan tamu dijamu, dan sengketa kecil antarwarga sering mencair di meja hidangan. Di sini nilai-nilai Islam dan adat Aceh bertemu dalam praktik, bukan sekadar slogan.
Perayaan ini juga bekerja sebagai penggerak ekonomi dan perekat sosial di tingkat paling bawah. Pedagang kecil, penyedia tenda dan perlengkapan, hingga peternak yang menyuplai kebutuhan kenduri sama-sama merasakan manfaatnya. Karena itulah Maulid Raya tidak pernah menjadi milik satu golongan. Ia milik semua, dari pesisir hingga pedalaman, dari kaum dayah hingga kalangan terdidik.
Bendera Aceh: Dari Naskah Perdamaian ke Qanun Aceh
Bendera Aceh tidak lahir dari ruang hampa. Nota Kesepahaman Helsinki 2005 mengakui hak Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Komitmen itu kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 246 membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan, sekaligus menegaskan bahwa bendera itu bukan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. Pasal 247 mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Amanat itulah yang dijalankan melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Persoalannya muncul pada desain. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah melarang desain bendera daerah yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis. Pemerintah pusat membaca bendera Bintang Bulan sebagai bagian dari larangan itu. Sebagian besar masyarakat Aceh membacanya secara berbeda, sebagai penanda sejarah dan hasil kesepakatan damai.
Tafsir yang Belum Bertemu
Secara hukum, perbedaan ini bukan perkara sepele, dan tidak adil jika hanya satu pihak yang dipersalahkan. Pihak Aceh memiliki argumen kuat: UUPA adalah undang-undang khusus yang lahir dari perjanjian damai, sehingga ketentuannya semestinya diperlakukan sebagai lex specialis. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah tidak boleh menegasikan norma undang-undang yang didelegasikannya. Pihak pusat pun punya dalil, UUPA sendiri mensyaratkan bahwa qanun berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan kekhawatiran akan tafsir bendera sebagai simbol kedaulatan bukan kekhawatiran yang dibuat-buat dalam sejarah konflik Indonesia.
Hierarki norma peraturan perundang-undangan juga tetap menegaskan kedudukan Pasal 246 dan Pasal 247 jauh lebih tinggi daripada PP No. 77 Tahun 2007. Artinya muatan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 secara normatif semestinya dapat mengesampingkan kedudukan PP a quo tersebut, sehingga polemik selama ini segera terselesaikan dengan baik.
Yang patut dikritisi justru sikap menggantung. Lebih dari satu dekade, status bendera ini berada dalam wilayah abu-abu. Negara tidak menutup perkara dengan putusan atau kesepakatan yang tuntas, dan Aceh pun belum menempuh seluruh jalur konstitusional yang tersedia, termasuk uji materiil peraturan di bawah undang-undang ke Mahkamah Agung. Ketika jalur hukum dibiarkan terbuka tanpa kepastian, simbol itu akan terus dibawa ke ruang-ruang yang tidak semestinya.
Menjaga Kesakralan, Menempuh Jalan Hukum
Di sinilah dua kebanggaan itu perlu dipisahkan dengan jernih. Maulid Raya adalah ibadah sosial yang sakral dan inklusif. Ia tidak sepatutnya diseret menjadi panggung tarik-menarik politik, siapa pun yang melakukannya, karena sekali ruang itu dipolitisasi, yang rugi adalah seluruh warga yang datang untuk berzikir dan bersilaturahmi. Sebaliknya, kebanggaan terhadap bendera Aceh adalah aspirasi yang sah, tetapi legitimasinya hanya akan utuh jika diperjuangkan melalui mekanisme yang diakui hukum, dialog politik yang jujur, penyelarasan norma, dan jika perlu pengujian di lembaga peradilan.
Dua entitas tersebut Maulid Raya dan bendera Aceh sakral kedudukan di mata rakyat Aceh, negara harus turun tangan sehingga, suatu Ketika barangkali bendera dan maulid ini dapat disandingkan tanpa politisasi-politasi, tetapi terkadang dalam proses pengibaran bendera Aceh, hanya kepentingan nasional kebanggaan rakyat Aceh. Terkadang politisasi juga tidak sepenuhnya benar.
Perdamaian Aceh adalah capaian bersama dan tidak boleh ditransaksikan oleh siapa pun. Karena itu, pemerintah pusat perlu menunjukkan kebesaran hati untuk menuntaskan komitmen Helsinki secara konsisten, bukan menunda-nunda dengan alasan administratif. Pemerintah Aceh dan DPRA, di sisi lain, perlu membangun komunikasi yang terstruktur, menyiapkan argumentasi hukum yang kokoh, dan menjaga agar aspirasi simbolik tidak berubah menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat.
Dengan demikian Maulid Raya mengajarkan bahwa kebanggaan paling kokoh adalah yang melayani sesama dan menyatukan. Bendera Aceh mengajarkan hal yang tidak kalah penting: bahwa identitas yang diakui secara hukum jauh lebih kuat daripada identitas yang hanya dikibarkan. Rakyat Aceh berhak bangga pada keduanya.
Ujian kedewasaan kita bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah dan masyarakat Aceh, adalah memastikan kebanggaan itu bertemu dengan kepastian hukum, sehingga damai yang telah dirawat lebih dari dua dekade tidak lagi dibayangi tafsir yang tak kunjung selesai. [**]
Penulis: Dr. Muhammad Ridwansyah (Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien, Langsa)