DIALEKSIS.COM | Opini - Wacana penataan ulang hukum Pemilu mengemuka seiring dinamika politik terkini. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025 mengubah desain keserentakan pemilu di mulai tahun 2029, Pemilu nasional (untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI) akan dipisahkan dari Pemilu lokal atau Pilkada (untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah).
Konsekuensinya, kerangka regulasi pemilu harus dirombak. Namun, hingga awal 2026, DPR RI hanya berfokus merevisi UU Pemilu dan menunda pembahasan UU Pilkada. Idealnya, sebagaimana spirit putusan MK, aturan pemilu dan pilkada semestinya berada dalam satu rezim hukum yang terpadu, tidak terpisah-pisah. Tulisan ini menghadirkan analisis obyektif, konstruktif, dan solutif terkait upaya penataan kembali hukum Pemilu tersebut.
Kompleksitas Pemilu Serentak Lima Kotak dan Putusan MK
Hal terdiskusi terkait pelaksanaan Pemilu serentak dengan lima surat suara (dikenal dengan istilah lima kotak) pada 2019 dan 2024 menimbulkan kompleksitas tinggi. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam permohonannya ke MK menyebut pemilu serentak lima kotak telah melemahkan pelembagaan partai politik, menghambat penyederhanaan sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu.
Dampaknya tampak dari tingginya suara tidak sah sekitar 17 juta suara tidak sah pada Pemilu 2019 dan 15 juta pada Pemilu 2024. Kompleksitas teknis pencoblosan dan penghitungan suara yang begitu rumit dikhawatirkan mengabaikan asas kemudahan bagi pemilih serta membebani penyelenggara pemilu.
Menjawab persoalan itu, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan uji materi yang diajukan Perludem. Intinya, mulai 2029 Pemilu nasional dan Pemilu daerah diselenggarakan terpisah demi mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas dan memudahkan pemilih. Artinya, Pemilu Presiden, DPR, dan DPD akan dilakukan sendiri, terpisah dari Pilkada (pemilihan gubernur/bupati/wali kota beserta DPRD).
Selain itu, MK bahkan menguraikan format baru keserentakan yang konstitusional pada saat dilaksanakan Pemilu Serentak Nasional 2029 untuk Presiden, DPR RI, dan DPD, kemudian selang dua tahun setelahnya digelar Pemilu Serentak Daerah 2031 untuk memilih kepala daerah bersamaan dengan DPRD. Skema ini memberi jeda waktu bagi partai mempersiapkan kader di tingkat daerah, sekaligus menghindarkan pemilih dari beban lima kotak sekaligus. Keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan perubahan undang-undang.
Revisi UU Pemilu Tanpa UU Pilkada: Separo Jalan?
DPR RI menyambut putusan MK dengan menyusun revisi UU No.7/2017 tentang Pemilu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Prolegnas 2026 tidak memasukkan agenda revisi UU Pilkada hingga saat ini belum ada rencana di DPR untuk membahas UU Pilkada. Fokus legislatif diarahkan pada RUU Pemilu yang di dalamnya akan dikaji berbagai putusan MK, antara lain terkait ambang batas parlemen dan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah. Langkah DPR ini menimbulkan tanda tanya publik, bagaimana mengakomodasi perubahan tata kelola Pilkada 2029 jika UU Pilkada justru tidak direvisi? Padahal, putusan MK menghendaki penataan kedua rezim pemilu-pilkada secara sinkron.
Para pengamat mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak setengah-setengah menindaklanjuti perintah MK. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai ada gejala “cherry picking” memilih hanya sebagian perintah konstitusional yang menguntungkan pihak berkuasa. DPR hanya mengadopsi sebagian putusan MK dan mengabaikan bagian yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan politik mereka. Sikap tidak patuh secara terang-terangan terhadap putusan MK disebut sebagai bentuk keangkuhan kekuasaan yang mencederai cita-cita negara hukum. Dengan kata lain, bila DPR hanya merevisi UU Pemilu namun membiarkan UU Pilkada apa adanya, berarti legislator tidak konsisten menjalankan amanat MK secara utuh.
Selain itu, belakangan mengemuka wacana mengembalikan Pilkada via DPRD (tidak langsung). Wacana ini menuai penolakan luas dari masyarakat sipil karena dianggap kemunduran demokrasi dan penyimpangan konstitusi. Perludem sendiri mengkritik usul pilkada tak langsung sebagai langkah yang bertentangan dengan putusan MK dan merugikan hak politik rakyat. Secara historis, Indonesia telah meninggalkan model pilkada melalui DPRD pascareformasi demi memastikan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Bahkan MK telah mempertegas lewat Putusan No.85/PUU-XX/2022 bahwa Pilkada merupakan bagian integral dari rezim Pemilu yang wajib dilaksanakan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (LUBER JURDIL). Putusan MK terbaru No.110/PUU-XXII/2024 menegaskan kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi dengan membatasi partisipasi langsung warga negara mengembalikan pilkada ke DPRD dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan yurisprudensi MK. Jadi jelas, arah konstitusional menghendaki Pilkada tetap dipilih langsung dan diatur sejalan dengan pemilu lainnya dalam satu kerangka demokrasi. Mengabaikan hal ini berpotensi menciptakan dualisme aturan dan merusak konsistensi sistem pemilu secara keseluruhan.
Urgensi Kodifikasi: Menyatukan Regulasi Pemilu dan Pilkada
Melihat kondisi di atas, solusi strategis yang ditawarkan para pakar adalah kodifikasi regulasi kepemiluan. Kodifikasi berarti mengumpulkan, menyusun, dan mensistematisasi seluruh pengaturan pemilu dalam satu undang-undang terpadu. Upaya ini bukan hal baru UU 7/2017 sendiri lahir sebagai kodifikasi yang menyatukan tiga UU pemilu sebelumnya (UU Pemilu Legislatif, UU Pilpres, dan UU Penyelenggara Pemilu) menjadi satu “kitab” Pemilu. Namun saat itu Pilkada dikecualikan karena dianggap berbeda rezim. Kini, dengan putusan MK terbaru, justru anomalilah jika Pilkada tetap dipisah. Koalisi masyarakat sipil sejak Pemilu 2014 telah mengusulkan pengaturan Pilkada digabung dengan pemilu nasional dalam satu UU, karena dari sudut pandang filosofis, sosiologis, maupun yuridis, Pilkada adalah bagian dari sistem demokrasi elektoral yang sama.
Sejumlah tokoh mendukung metode kodifikasi ketimbang omnibus law dalam merombak regulasi politik. Charles Simabura, akademisi Universitas Andalas, berpendapat metode kodifikasi lebih tepat digunakan untuk mengatur pemilu, karena metode omnibus rentan memicu pragmatisme pembahasan dengan hanya mengambil isu tertentu secara tebang pilih sesuai kepentingan partai di parlemen. Kodifikasi justru memungkinkan pembahasan yang lebih fokus dan substansial terhadap prinsip dasar pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil. Keunggulan kodifikasi adalah pada struktur hukum yang rapi “ materi diatur dalam buku-buku atau bab terpadu sehingga memudahkan pemahaman dan mencegah kontradiksi aturan.
Pandangan serupa disampaikan Titi Anggraini, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, menegaskan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu UU Pemilihan Umum sangat relevan untuk membangun koherensi dan konsistensi aturan. Menurutnya, prasyarat objektif untuk membahas RUU Pemilu kodifikasi sudah terpenuhi, baik secara filosofis (kebutuhan memperkuat kedaulatan rakyat), sosiologis (pengalaman Pemilu serentak sebelumnya), maupun yuridis (putusan-putusan MK).
Bahkan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sempat mengungkapkan ide penyusunan satu paket UU politik berisi bab-bab tentang partai politik, pemilu, pilkada, dll. sebagai langkah omnibus politik. Kodifikasi di sini hakikatnya sejalan dengan gagasan tersebut, hanya saja menekankan penyusunan terstruktur dalam satu naskah utuh. Tujuannya sama: menyatukan beberapa undang-undang yang terpisah menjadi satu payung hukum utuh demi kepastian dan kesederhanaan aturan.
Melalui kodifikasi RUU Pemilu, materi Pilkada termasuk pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD, hingga DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) dapat diintegrasikan. Tentu, kekhususan seperti di Aceh yang memiliki otonomi khusus perlu diakomodir dalam bab tersendiri tanpa harus terpisah undang-undang. Integrasi ini akan menghilangkan duplikasi dan inkonsistensi antar UU, misalnya soal jadwal pemilu/pilkada, syarat pencalonan, kampanye, sengketa hasil, dan peran penyelenggara pemilu.
Semua diatur selaras sehingga putusan MK tentang keserentakan baru dapat dilaksanakan efektif. Tak kalah penting, proses pembahasan kodifikasi ini harus dimulai dari sekarang agar tersedia waktu cukup untuk kajian dan simulasi kebijakan sebelum 2029. Pembahasan yang matang dengan partisipasi publik bermakna akan menghasilkan UU yang legitimitasnya kuat dan mengantisipasi dampak teknis di lapangan. Jangan sampai perubahan dilakukan mepet waktu, yang berakibat regulasi tergesa-gesa dan menyulitkan penyelenggaraan pemilu.
Solusi dan Rekomendasi
Berdasarkan uraian di atas, redaksi Dialeksis mengajukan beberapa rekomendasi konstruktif. Pertama, DPR dan pemerintah sebaiknya segera memasukkan revisi UU Pilkada ke dalam agenda legislasinya, bersamaan dengan pembahasan RUU Pemilu. Bila perlu, gunakan pendekatan kodifikasi dengan membentuk RUU Kepemiluan komprehensif. Dengan demikian, penataan jadwal Pemilu 2029 (nasional) dan Pilkada 2031 (daerah) dapat diatur dalam satu payung hukum yang sinkron, sesuai amar putusan MK.
Kedua, jalankan semua perintah MK secara konsisten. Ini mencakup penyesuaian aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan aturan teknis lain yang telah diputus MK, tanpa “dipilih-pilih”. Kepatuhan penuh menunjukkan komitmen pada rule of law dan mencegah tudingan bahwa revisi UU hanya untuk kepentingan politik sesaat. Seperti diingatkan PSHK, pembentuk undang-undang mesti membaca putusan MK tidak sebatas amar, melainkan juga pertimbangan hukumnya secara utuh.
Ketiga, pertahankan prinsip pilkada langsung yang sudah menjadi konsensus reformasi. Daripada melempar wacana kembali ke pola lama (pilih via DPRD) yang jelas ditolak mayoritas publik dan bertentangan dengan semangat konstitusi,lebih baik fokus pada pembenahan kualitas pilkada langsung. Misalnya, dengan memperkuat pengawasan politik uang, menurunkan biaya pencalonan (melalui subsidi kampanye atau pembatasan sumbangan lebih ketat), dan mendorong rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis meritokrasi. Problem teknis Pilkada langsung harus diatasi tanpa mencabut hak pilih rakyat, sebab kegagalan manajemen bukan alasan untuk mundur dari demokrasi.
Keempat, libatkan pemangku kepentingan seluas mungkin dalam merumuskan ulang UU Pemilu-Pilkada. KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah daerah, akademisi, ormas pemantau pemilu seperti Perludem, KIPP, KPPOD, hingga perwakilan partai politik perlu diajak berdialog dalam forum-forum uji publik. Masukan multi-pihak ini krusial agar UU hasil kodifikasi nanti objektif dan solutif, mencakup berbagai sudut pandang dan kepentingan rakyat luas. Proses partisipatif juga akan meningkatkan legitimasi regulasi baru tersebut.
Pada akhirnya, penataan kembali hukum Pemilu bukan sekadar tuntutan formal untuk mematuhi putusan MK, melainkan kesempatan emas memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Dengan regulasi yang terintegrasi, jelas, dan adil, diharapkan Pemilu dan Pilkada ke depan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan kredibel. Beban pemilih dapat dikurangi, penyelenggara pemilu lebih profesional, partai politik makin terlembaga, dan hak-hak politik rakyat terjamin. DPR dan pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan pada penguatan demokrasi, bukan pada kenyamanan kekuasaan.
Menata ulang hukum Pemilu secara komprehensif bukan setengah hati adalah langkah maju untuk menjawab tantangan Pemilu serentak dan menjaga kedaulatan rakyat sesuai konstitusi. Semoga pemangku kepentingan menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya dalam upaya besar ini.
Penulis: Burhanis Sulthan DM, Pengamat Demokrasi dan Ekonomi